Jumat, 18 Mei 2018

Biodata

BIODATA

                                                                                                                          
Nama                                   : MOHAMMAD. ADDIN AMAZI

Tempat, Tanggal Lahir       : BATANG, 24 SEPTEMBER 1997

Alamat                                : JL RE. Martadinata Gg Arwana Pandean 1 Rt:04/Rw:05 Proyonanggan Utara Batang

Jenis Kelamin                     : Laki-laki

Agama                                : ISLAM

Golongan Darah                 : B

Profesi                                : Pelajar/Mahasiswa

Cita-cita                              : GURU/PNS

Hobi                                    : Berenang, dan Badminton

Email                                  : addin.amazi24@yahoo.co.id/addinamazi@gmail.com

Nama Orang Tua

Ayah                                    : Alm. ABDUL MUIS

Ibu                                       : AZIROH

Riwayat Pendidikan

SD                                        : SD NEGERI PROYONANGAN 5 BATANG

SMP                                     : SMP NEGERI 1 BATANG

SMA                                     : SMA NEGERI 2 BATANG

Kuliah                                   : IAIN PEKALONGAN


Moto Hidup                          : Selalu Berusaha, Walau Sekecil Apapun Usaha Itu

Senin, 14 Mei 2018

kelompok 7 pengembangan kurikulum di Indonesia

           Pendidikan merupakan suatu kegiatan yang bersifat umum bagi setiap manusia dimuka bumi ini. Pendidikan tidak terlepas dari segala kegiatan manusia. Dalam kondisi apapun manusia tidak dapat menolak efek dari penerapan pendidikan. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai wahana untuk memanjakan bangsa dan kebudayaan nasional, pendidikan diharapkan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan. Di Indonesia, tidaklah menjadi hal yang tabu bahwa pada bidang pendidikan mengalami banyak permasalahan. Permasalahan Pendidikan Indonesiaadalah segala macam bentuk masalah yang dihadapi oleh program-program pendidikan di negara Indonesia, seperti masalah pemerataan pendidikan yang tidak merata. Pengertian dari masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana sistem pendidikan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga Negara untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi pembanguan sumber daya manusia untuk menunjang pembangunan.

          Pemerataan pendidikan telah mendapat perhatian sejak lama terutama di negara-negara berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan peran penting dalam pembangunan bangsa. Masalah pemerataan pendidikan timbul apabila masih banyak warga Negara khususnya anak usia sekolah yang tidak dapat di tampung dalam sistem atau lembaga pendidikan karena kurangnya fasilita pendidikan yang tersedia. Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata. Misalnya saja di kota-kota besar sarana dan prasarana pendidikan disana sudah sangat maju. Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warga negara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi karena mereka termasuk ke dalam warga negara yang kurang mampu sehingga mereka tidak bisa merasakan pendidikan. Banyak anak-anak yang masih di bawah umur sudah bekerja untuk membantu orang tua mereka dalam mempertahankan hidupnya. Padahal, bagi anak-anak di bawah umur sangatlah membutuhkan pendidikan minimal sekali adalah sekolah dasar, sebab jika anak-anak usia sekolah memperoleh kesempatan belajar pada SD, maka mereka memiliki bekal dasar berupa kemampuan membaca, menulis, dan berhitung sehingga mereka dapat mengikuti perkembangan kemajauan melalui berbagai media massa dan sumber belajar yang tersedia baik mereka itu nantinya berperan sebagai produsen maupun konsumen.

            Dengan demikian mereka tidak terbelakang dan menjadi penghambat pembangunan. Tentunya, untuk mengatasi masalah pemerataan pendidikan pemerintah telah mengupayakan berbagai cara agar pendidikan di Indonesia merata sejak tahun 1984. Seperti mulai dari pemerataan pendidikan sekolah dasar, selanjutnya diikuti dengan wajib belajar 9 tahun sejak 2 Mei tahun 1994. Wajib belajar 9 tahun direncanakan tuntas pada tahun 2008, serta menyebar lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya dan banyak lagi program-program yang pemerintah lakukan. Sudah banyak dari program-program pemerintah tersebut yang berhasil, namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tidak semuanya berhasil. Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya. Menurut saya masalah ini dapat sedikit diatasi dengan cara pada desa-desa terpencil yang sarana dan prasarana pendidikannya belum memadai itu lebih difokuskan, diadakan SD kecil pada daerah terpencil, Sistem guru kunjung, SMP terbuka, Kejar paket A dan b, Belajar jarak jauh, seperti di universitas terbuka, selain itu semua pihak harus turun tangan langsung, selain pengiriman guru-guru dan barang-barang untuk menunjang pendidikan, tetapi harus ada pihak yang memberikan arahan kepada masyarakat baik orang tua dan anak-anak betapa pentingnya memperoleh pendidikan. Karena tidak semua masyarakat menyadari arti dari pendidikan.

            Dapat diambil kesimpulan bahwa pemerataan pendidikan di Indonesia belum tercapai, selain sarana dan prasarana yang belum memadai diberbagai daerah-daerah juga kesadaran masyarakat Indonesia tentang pendidikan masih kurang. Padahal, pemerataan pendidikan di Indonesia itu sangatlah penting. Padahal telah banyak cara yang ditempuh agar pendidikan merata di setiap daerah. Tentunya, kita semua berharap bahwa Indonesia menjadi negara yang memiliki SDM berkualitas, berpendidikan serta berpotensi. Karena bangsa yang kuat adalah bangsa yang memiliki generasi yang cerdas dan berpotensi. Referensi https://zikriwalhamdi.heck.in/makalah-kurangnya-pemerataan-pendidikan.xhtml

Jumat, 11 Mei 2018

perbandingan pendidikan di Indonesia dengan Prancis

POTRET PENDIDIKAN BEBERAPA NEGARA

Disusun Guna Memenuhi Tugas UTS
Mata Kuliah : Perbandingan Pendidikan
Dosen Pengampu : Uswatun Khasanah M.S.I




DisusunOleh :

1. Mohammad AddinAmazi (2021116277)

KelasF

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2018
KATA PENGANTAR




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Untuk mengetahui keberadan di luar masyarakatnya atau bangsa lainnya diperlukan apa yang sekarang dikenal dengan istilah studi komparative atau studi perbandingan. Menurut pengetian dasarnya studi perbandingan mempuyai arti menganalisa dua hal atau lebih untuk mencari kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaannya. Sehingga dengan demikian akan dapat memberikan pegertian dan pemahaman terhadap berbagai macam sistem pendidikan yang ada diberbagai negara dan kawasan dunia umumnya khususnya sistem pendidikan Indonesia dan prancis dengan berbagai latar belakang sejarahnya, secara komparatif.
Selain dari beberapa hal tersebut dengan studi perbandingan sistem pendidikan yang ada. Akan mengakibatkan tumbuh dan berkembangnya kemampuan untuk membandingkan berbagai sistem pendidikan dari berbagai negara dan kawasan dunia tersebut. Kemudian selain yang tersebut dengan studi perbandingan ini pula, seseorang akan lebih mudah untuk menganalisa dan menyimpulkan sumber-sumber kekuatan dan kelemahan dari sistem pendidikan yang berorentasi pada tujuan-tujuan pendidikan Internasional dan Universal. Dari berbagai hal tersebut kita sebagai penerus bangsa yang juga cinta akan terciptanya sistem pendidikan yang dapat menumbuhkan sifat positif dan terbuka terhadap berbagai usaha inovasi dan pembaharuan pendidikan di Indonesia. Dalam rangka pengembangan pendidikan nasional. Dan pembaharuan ini bisa saja dilakukan dengan cara adanya studi perbandingan sistem pendidikan antara beberapa negara sehingga dapat menegetahui kelemahan dan kelebihan dari masing-masing sistem yang permah dilakukan dalam suatu negara tersebut.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sistem pendidikan di Indonesia?
2. Bagaimana sistem pendidikan di Prancis?
C. Tujuan Masalah
1. Ingin mengetahui sistem pendidikan di Indonesia.
2. Ingin mengetahu Sistem Pendidikan di prancis.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian perbandingan pendidikan
Perbandingan pendidikan merupakan terjenmahan dai istilah ” Comparative Education”. Sementara ahli yang lain, mengalihkan istilah tersebut kedalam bahasa Indonesia , dengan menggunakan istilah pendidikan perbandingan. Namun pada dasarnya berbgai istilah yang digunakan mempuyai pengertian yang sama, yaitu sebagai studi komparatif (studi perbandingan) tentang pendidikan. Atau bisa juga di sebut dengan studi tentang pendidikan yang menggunakan pendekatan dan metodeperbandingan.
Menurut pengertian dasar perbandingan pendidikan adalah berartimenganalisa dua hal atau lebih untuk mencari kesamaan- kesamaan dan perbedaan-perbedaannya. Dengan demikian maka studi perbandingan pendidikan ini adalahmengandung pegertian sebagai usaha menaganalisa damn mempelajari secara mendalam dua hal atau aspek dari sistem pendidikan, untuk mencari damn menemukan kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan yang ada dari kedua hal tersebut.
Sedangkan menurut Carter V. Good memberikan definisi pendidikan perbandingan adalah: lapangan studi yang mempuyai tugas untuk mengadakanperbandingan teori dan praktek pendidikan sebagai mana terdapat pada berbagai negara dengan maksud untuk megadakan perluasan pemandangan dan pengetahuantentang pendidikan di luar negeri sendiri . Definisi ini menunjukan aspek operasioanal dari pendidikan yang terdapat di suatu negara atau asyarakat. didalam mempelajari sistem pendidikan suatu negara secara perbandingan , tidak boleh tidak mesti memperhatikan deminsi waktu, mempelajari latar belakang atau faktor yang lain
B. Tujuan dari perbandingan pendidikan.
Tujuan dari perbandingan pendidikan selain untuk mencari dan menemukankesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan antara kedua sistem pendidikan itu , juga terdapat kandungan yang lebih jauh diantaranya adalah;
1. Untuk mengalisa sumber-sumber atau faktor-faktor yang menyebabkan kelebihan-kelebihan dari masing-masing sistem tersebut.
2. Untuk menimbulkan sikap saling pengertian dan terbuka satu sama lain.
3. Akan terjalinya kerja sama satu sama lain untuk mengembangkan sistem pendidikan masing-masing serta dapat saling membantu dalam memecahkan masalah atau kendala yang di hadapi masing-masing bangsa yang bersangkutan.


C. Perbandingan pendidikan prancis dengan Indonesia
1. Pengertian Sistem Pendidikan
Sistem adalah merupakan jumlah keseluruhan dari bagian-bagian yang saling bekerja sama untuk mencapai hasil yang di harapkan berdasarkan atas kebutuhan yang telah di tentukan. Setiap sistem pasti mempuyai tujuan , dan semua kegiatan yang dari semua komponen diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Adapun pendidikan di Indonesia adalah merupakan proses pendidikandalam arti sebuah sistem, yang di sebut degan sistem pendidikan. Secara teoritissuatu sistem pendidikan, terdiri dari komponen-komponen atau bagian- bagian yang menjadi inti dari proses pendidikan. Bagian-bagian tersebut adalah terdiri dari:
a). Tujuan atau cita-cita pendidikan, yang berfungsi untuk memberikan arah terhadap semua kegiatan dalam semua proses pendidikan.
b). Peserta didik , yang berfungsi sebagai obyek yang sekali gus sebagai subyek pendidikan.
c). Pendidik yang berfungsi sebagai pembimbing, pengarah untuk menumbuhkan aktifitas peserta didik.
d). Alat pendidikan maksudnya dalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan, yang berfungsi untuk mempermudah atau mempercepat tercapainya tujuan pendidikan.
e). Lingkungan, yang berfungsi sebagai wadah atau lapangan terlaksanaanyaproses pendidikan karena tanpa adanya lingkungan , pendidikan tak dapat berlangsung.
2. Sistem Pendidikan Indonesia
Dilihat dari beberapa pengertian diatas maka bagaimanakah sistem pendidikan di Indonesia atau yang dikenal dengan sistem pendidikan nasioanl Indonesia:
a). Dasar, fungsi dan Tujuan pendidikan Indonesia:
Dasar Pendidikan di Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan fungsi dari dari pendidikan Indonesia adalah mengembangkan kemampuandan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

b). Peseta didik :
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui peroses pembelajaran yang tersediapada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu
Jenjang pendidikan atau tahapan pendidikan yang tetapkanberdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang ingin dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan yang ada saat ini adalah;
1. Pendidikan Tingkat Dasar ditempuh dalam waktu enam Tahun ( SD, MI)di tambah sekolah menengah tingkat Pertama atau SMP dan Madrasah syanawiyah(MTs) ditempuh dalamwaktu tiga tahun sehingga sekolah tingkat dasar di Indonesia ditempuh dalam jangka waktu 9 tahun.
3. Pendidikan Tingkat Menegah ditempuh dalan jangka waktu tiga tahun.
4. Perguruan tinggi Jenjang S1 ditempuh dalam jangka waktu empat tahun .
5. Perguruan Tinggi Jenjang S2 ditempuh dalam jangka waktu minimal 2 tahun
c). Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor instruktur, fasilitatopr dan sebutan yang lain yang sesuai dengan kehususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
d). Satuan pendidikan: adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan non formal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
1. Pendidikan formal adalah jalur prndidikan yang tersetruktur dan berjenjangyang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan non formal adalah merupakan jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara struktur dan berjenjang.
3. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan .



3. SistemPendidikan di Perancis
Sistem pendidikan di Perancis menganut sistem sentralistik, dimana seluruh kegiatan pendidikan berpusat dan dikontrol oleh pemerintah pusat, dalam hal ini diserahkan kepada kemeterian pendidikan dan kementerian lainnya. Adapun uraian yang lebih detail mengenai pendidikan di Perancis di kemukakan berikut ini :
a. Tujuanpendidikan di Perancis
Untuk memahami tujuan awal pendidikan diperancis, kita harus melihat sejarah setidak-tidaknya dua abad ke belakang. Namun demikian, banyak orang yang sependapat mengenai peranan pendidikan semenjak republik ketiga (1875).
Pada awal republik ketiga berdiri, rasa kesatuan masyarakat di Perancis masih sangat tipis, yang ada pertentangan antara pihak-pihak yang pro dan kontra terkait Revolusi Perancis. Untuk itulah tugas utama yang mendesak rezim pemerintahan baru ini adalah menciptakan kesatuan nasional. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan rasa nasionalisme tidak lain adalah melalui sekolah.
Secara umum, tujuan pendidikan di Perancis lebih menitik beratkan pada tujuan penguatan di sektor ekonomi.
b. StrukturdanJenisPendidikan
(1). Pendidikan formal
Hampir seluruh sistem pendidikan formal di Perancis dilaksanakan secara tersentralisasi yang ketat dan dikontrol oleh Kementrian Pendidikan. Pendidikan dasar berkembang cukup baik. Anak-anak boleh memulai pendidikan pada usia dua tahun.
“drop out” tidak ada dalam pendidikan di Perancis, karena hal itu dilarang oleh undang-undang.
(2). Pendidikan non-formal
Program pendidikan non-formal ini bervariasi dari hanya beberapa hari sampai dengan beberapa bulan dan diselenggarakan oleh bermacam-macam grup dan lembaga dalam masyarakat.
c. Manajemen Pendidikan
(1). Otorita
Semenjak zaman napoleon, Perancis merupakan negara yang sangat tersentralisasi. Sistem pendidikan yang diawasi oleh seorang grand masterdizaman napoleon, baru dimulai dalam pertengahan abad ke-19  di bawah wewenang sebuah kementerian.
Kementerian pendidikan yang ada saat ini mengawasi pendidikan formal disemua tingkat. Terdapat beberapa pengecualian, seperti kementerian pertanian mengawasi dan menyelenggarakan pendidikan sekolah dibidang agronomi. Kementerian angkatan bersenjata mengawasi dan menjalankan sekolah dibidang perwira.
(2). Pendanaan
Belanja pendidikan keseluruhan pada tahun 1980 adalah 176, 9 triliun franc. Belanja ini dipikul bersama oleh beberapa lembaga antara lain kemeterian pendidikan dan kementerian lainnya, pemerintah daerah, perusahaan, keluarga, dan sebagainya. Sekolah-sekolah negeri sebagian besar dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah kurang berperan, sedangkan masyarakat atau keluarga menyumbang sebesar 13% dari total pengeluaran.
Long life education yang resmi dibiayai oleh dua sumber utama yaitu sumbangan wajib dari manajer perusahaan berupa pemotongan gaji atau upah sebesar 1,1% dan dari anggaran kementerian pelatihan vokasional.
(3). Personalia
Pada tahun 1979, jumlah guru yang ada di Perancis sebanyak 750.000 orang. Pendidikan dan pelatihan untuk guru sekolah dasar dilakukan di setiap daerah yang disebut ecole normale dan pendidikan ini berlangsung selama tiga tahun. Para calon guru ini direkrut dari tamatan sekolah menengah dengan terlebih dahulu mengikuti ujian masuk. Pendidikan di ecole normale dibina oleh dosen-dosen dari universitas, dan mereka yang lulus akan diberikan gelar universitas (diplome d’etudes universitaries generalies). Guru-guru sekolah menengah direkrut secara nasional setelah berhasil lulus dalam suatu seleksi. Hal yang sama juga terjadi saat perekrutan staf pengajar di sekolah tinggi.
(4). Kurikulum
Oleh karena sistem pendidikan di Perancis bersifat sentral, maka pengembangan kurikulum dilakukan oleh komisi nasional. Cakupan kurikulum yang bersifat nasional dan sedikit sekali peluang yang diberikan kepada muatan lokal daerah.
(5). Ujian, kenaikan kelas, dan sertifikasi
Sistem ujian sepenuhnya berada ditangan guru. Tidak ada sertifikasi kepada murid sampai mereka menyelesaikan siklus pertama pendidikan menengah, yaitu setelah mendapat pendidikan selama sembilan tahun. pada pendidikan dasar, kenaikan kelas sepenuhnya berada pada wewenang seorang guru.

4. SistemPerjenjanganPendidikan di Perancis
Sentralisasi penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah selanjutnya membagi jenjang pendidikan menjadi tiga jenjang, yaitu:
a. Pendidikandasar (primary education/enseignement primaire)
Pada jenjang pendidikan dasar, di mulai pada tahun 1967 di mana semua anak di Perancis dikenakan wajib belajar sampai dengan umur 16 tahun. Sebagaimana berlaku di negara-negara lain, sekolah di Perancis di mulai dari tingkat TK (Ecole Meternelle) sebagai tingkat pra-sekolah. Seorang anak yang sudah berumur 2 tahun dengan ditambah syarat-syarat tertentu sudah boleh masuk TK, walaupun pada umumnya anak-anak masuk TK berumur 3-4 tahun. Pendidikan pra-sekolah di bagi menjadi 3 tingkat, yaitu: kecil, sedang, dan besar. Pada tahap ini anak-anak di perkenalkan praktek cara hidup secara berkelompok, penekanan keterampilan sederhama, dan pengenalan huruf dan angka.
Pendidikan dasar dimulai pada usia 6 tahun dan berlangsung selama 5 tahun, yaitu: kelas persiapan (CPI), kelas dasar-1 (CE-1), dasar-2 (CE-2), menengah (CM-1) dan menengah-2 (CM-2). Tujuan utama pendidikan dasar ini adalah untuk mengajarkan pada anak-anak kehidupan bermasyarakat, memberikan kemampuan membaca dan berhitung dengan persiapan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah (Lycees dan Colleges). Pendidikan ini berkewajiban menggabungkan kepentingan dasar pendidikan dan kesenangan, atau bermain sebagai suatu pendekatan yang terbukti berhasil pada anak-anak. Pada era millenium ketiga sekarang ini, hampir 100% anak yang berumur 6 tahun di Perancis sudah memasuki bangku sekolah dasar. Anak-anak sekolah di TK dan SD negeri di bebaskan dari pembayaran, dan memperoleh buku-buku pelajaran secara gratis.
b. PendidikanMenengah (secondary education/enseignement secondaire)
Pada pendidikan menengah tingkat pertama, anak-anak belajar selama 4 tahun dan pada akhir tingkat, anak-anak diberi kesempatan memilih salah satu jurusan ke Sekolah Lanjutan Atas (SLA= Lycee), yaitu ke pendidikan jangka panjang atau pendek. Pada sekolah menengah pertama umum atau kejuruan (tertentu) di sekolah negeri tidak di pungut biaya, dan sampai tingkat SLP inipun buku-buku pelajaran diberikan secara gratis.
Pendidikan menengah atas tersedia secara tradisional di sekolah negeri yang di sebut Lycee dan sekolah kotapraja yang disebut Colleges. Menurut sejarahnya, Lycee lebih selektif sehingga memiliki reputasi lebih baik dan sempurna. Sedangkan College cenderung mengakomodasi cita rasa pendidikan modern dan lebih cepat beradaptasi dengan permintaan umum warga kotapraja yang mendukungnya. Namun demikian, keduanya baik Lycee maupun College sama-smaa mempersiapkan siswa untuk mengikuti ujian baccalaureat. College setara dengan Sekolah Menengah Pertama di Inddonesia sedangkan Lycee setara dengan Sekolah Menengah Atas di Indonesia.
Pendidikan menegah atas tersebut ditempuh oleh siswa selama 3 tahun, yaitu: kelas 2, kelas 1, dan kelas terminal dengan teteap mempertahankan pendidikan fundamental yang relatif homogen pada semua jurusan. Sejak tahun pertama terdapat 3 jurusan utama, yaitu: Sastra, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) serta sSains dan Teknik Industri/Sains Teknik, dan Teknik Ekonomi. Pada akhir SLA, murid-murid yang lulus mendapat ijazah Baccalaureat, ijazah pendidikan menengah atas dapat digunakan untuk masuk universitas atau masuk kelas persiapan pada sekolah tinggi.
c. Pendidikan Tinggi (higher education/enseignement superieur)
Jenjang pendidikan tinggi di Perancis dapat di ketahui bahwa ada pembagian pendidikan tinggi, yaitu antara sekolah tinggi (grandes ecoles) dan universitas. Grandes ecoles dianggap lebih bergengsi di banding universitas. Grandesecoles secara umum dipandang jauh lebih selektif di banding institusi pendidikan tinggi yang lain. Universitas yang di anggap sebagai GrandEtablissement adalah juga dikenal sangat baik. Mereka termasuk sistem public dan menyelesaikan sebagian besar riset akademik di Perancis.
Ciri yang amat mencolok dari pendidikan tinggi di Perancis di bandingkan dengan negara-negara lain adalah ukurannya yang kecil dan kemapanan keragaman. Masing-masing mengkhususkan diri pada kurang lebih spektrum area yang luas. Suatu kota di Perancis dengan ukuran sedang, seperti Grenoble atau Nancy, memiliki 2 taau 3 universitas yang memfokuskan diri pada sains, studi-studi sosiologis, ilmu teknik, dan spesialisasi lain dari beberapa perguruan tinggi di sana. Di kota Perancis dan bagian pinggir kotanya ada 13 universitas. Tidak satu pun dari mereka yang mengkhususkan dalam satu bidang atau yang lain. Sejumlah besar institusi yang lebih kecil mengkhususkan diri pada kajian ilmu yang lebih spesifik.
Bebrapa nama universitas di Perancis adalah Universite de Provence, Universite de la Mediterranee, Universite Paul Cezanne, Universite d’Avignon, Universite de Picardie Jules Verne, dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP

Sebagaimana telah dikemukakan pada bab sebelumnya maka perbandingan sistem pendidikan Indonesia dengan Prancis sedikit sama dengan pendidikan yang ada di Indonesia.Perancis merupakan salah satu negara di benua eropa yang memiliki hisotris panjang dalam berbagai bidang, mulai dari bidang politik, ekonomi hingga pendidikan. Jika dikomparasikan dengan pendidikan di Indonesia, pendidikan di Perancis memiliki persamaan dengan pendidikan di Indonesia dimana sistem pendidikannya berpusat pada pemerintah ditingkat pusat. Kurikulum dikembangkan oleh komisi nasional dan oleh karena bersifat nasional maka muatan lokal memiliki peluang yang sedikit dalam pengembangan pendidikan di Perancis. Sementara pendanaan pendidikan di Perancis memiliki dua sumber utama, yakni dari perusahaan dan kementerian terkait.









DAFTAR PUSTAKA
I.N. Thutdan Don adams. 2005.  Educational patterns in contemporary Societies,terj.SPA teamwork. Yogyakarta: pustaka pelajar.
Nur, Agustiar Syah. 2001. Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara. Bandung: Lubuk Agung.
Rohman, Arif. 2010. Pendidikan Komparatif: Menuju Ke Arah Metode Perbandingan Pendidikan Antar Negara. Yogyakarta: Laks Bang Mediatama.
Tajab. 1994.  Perbandingan Pendidikan. Surabaya: Karya Abdi Tama.








pekembangan kurikulum dalam model Administratif

Model Administratif
Model administratife atau garis-komando (line-Staff) merupakan pola pengembangan kurikulum yang paling awal dan mungkin yang paling dikenal. Model pengembangan kurikulum ini berdasarkan pada cara ker ja atasan-bawahan (top-down) yang dipandang efektif dalam pelaksanaan perubahan kurikulum.
Model administrasi/garis komando memiliki langkah-langkah sebagai berikut:
1. Administrator Pedidikan/ Top Administrative Officers (pemimpin) membentuk komisi pengarah.
2. Komisi Pengarah (Steering Comittee) bertugas merumuskan rencana umum, mengembangkan prinsip-prinsip sebagai pedoman, dan menyaipkan suatu pernyataan filosofi dan tujuan-tujuan untuk seluruh wilayah sekolah.
3. Membentuk komisi kerja pengembangan kurikilum yang bertugas mengembangkan kurikulum secara operasional mencakup keseluruh komponen kurikulum dengan mempertimbangkan landasan dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
4. Komisi pengarah memeriksa hasil kerja dari komisi kerja dan menyempurnakan bagian-bagian tertentu bila dianggap tidak perlu. Karena pengembangan kurikulum model administratif ini berdasarkan konsep, inisiatif, dan arahan dari atas kebawah, maka akan membutuhkan waktu bertahun-tahun agar dapat berjalan dengan baik. Hal inidisebabkan adanya tunututan untuk mempersiapkan para pelaksana kurikulum tersebut.
Dari uraian mengenai model pengembangan kurikulum administratifm kita dapat menandai adanya dua kegiatan didalamnya:
a.       Menyiapkan seperangkat dokumen kurikulum baru, dan
b.       Menyiapkan instalasi dan implementasi dokumen.
Dengan kata lain, midel administratif/ garis-komando membutuhkan kegiatan pemyiapan para pelaksana kurikulum melalui berbagai bentuk pelatihan agar dapat melaksanakan kurkulum dengan baik.

The Administrative (Line-Staf) Model / Model Administrasi
Model administrasi merupakan model pengembangan kurikulum paling lama yang sering juga disebut sebagai model garis dan staf. Pemberian nama inidibuat berdasarkan gagasan pengembangan kurikulum yang banyak muncul daripejabat yang berwenang (administrator pendidikan). Pada umumnya administratorpendidikan ini terdiri dari pengawas, kepala sekolah, dan staf pengajar inti.Tugas para administrator tersebut adalah merumuskan konsep-konsepdasar, landasan-landasan, kebijaksanaan dan strategi utama dalam pengembangankurikulum (Sukmadinata, 2005:162). Selanjutnya tim membentuk kelompok kerjayang menyusun tujuan khusus pendidikan, garis besar bahan pengajaran, dankegiatan belajar (Ahmad, 1998:54). Hasil kerja kelompok selanjutnya dikaji ulangoleh panitia pengarah yang telah dibentuk sebelumnya dan para ahli lain dibidangnya.
Langkah selanjutnya adalah mengkaji ulang dengan cara melakukan ujicoba untuk mengetahui keefektifan dan kelayakannya. Dengan cara-cara dan urutansemacam ini terlihat bahwa dari sisi kebijakan model ini lebih bersifat sentralistik.Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini memerlukan kegiatan pantauan danbimbingan di lapangan. Setelah berjalan dalam kurun waktu yang ditetapkan, perludilakukan evaluasi untuk menentukan validitas komponen-komponen yang adadalam kurikulum. Hasil penilaian tersebut merupakan umpan balik bagi semua unsurterkait, khususnya instansi pendidikan di tingkat pusat, daerah, dan sekolah.

Administratif
Model adminidtratif merupakan model pengembengan kurikulum paling lama, model ini sering disebut  “garis dan staf”  atau  “top down”  atau “ line staff”. Munculnya model tersebut berawal dari inisatif dan gagasan pengembangan dari para administrator pendidikan  dan menggguanakan  prosedur adminitrasi. Pengembangan model ini  bersentral pada wewenag dari pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat melalui pejabat pendidikan yang berwenang dalam semisal dirjen pendiikan membentuk komisi pengarah pengembangan kurikulum. Anggota komisi  pengarah pengembangan kurikulum ini terdiri dari penjabat di bawah dirjen, para ahli pendidikan, ahli kurikulum, ahli disiplin ilmu, dan para tokoh dari dunia kerja dan perusahaan.
Adapun tugas dari komisi pengarah kurikulum sebagai berikut:
1.      menyiapkan rumusan falsasfah
2.      merumuskan konsep-konsep dasar
3.      merumuskan landasan
4.      merumuskan kebijaksanaan
5.      merumuskan strategi utama
6.      merencanakan garis-garis besar kebijaksanaan
7.      memberikan garis-garis besar kebijaksanaan
8.      membentuk tujuan umum pendidikan.
Setalah komisi tersebut menyelesaikan tugas kemudian membentuk dan mengkaji secara seksama, kemudian membentuk komisi kerja penngembangan kurikulum. Para anggota komisi ini terdiri dari para ahli kurikulum dan pendidikan, ahli disipiln ilmu dari perguruan tinggi, guru-guru bidang studi yang senior.  Tugas dari tim kerja pengembangan bertugas menyusun kurikulum yang sesungguhnya yang lebih operasional, dijabarkan dari konsep-konsep dan kebijaksanaan dasar yangntelah digariskan oleh tim pengarah. Tugas dari tim kerja pengembangan kurikululum ini yaitu:
1.      merumuskan tujuan-tujuan yang lebih operasional dari tujuan umum
2.      memilih dan menyusun sekeuens bahan pelajaran
3.      memilih strategi pengajaran dan evaluasi
4.      serta menyusun pedoman pelaksanaan kurikulum tersebut bagi guru.
Setelah semua tugas dari tim kerja pengembang kurikulum, hasil kerja dari komisi ini kemudian dikaji oleh tim pengarah serta para ahli yang kompeten atau penjabat yang kompeten. Selanjutnya diadakan pengakajian tahap selajutnya adalah uji coba. Pelaksanaan uji coba rancangan kurikulum tersebut adalah sebuah komisi yang ditunjuk panitia pengarah yang anggotanya sebagaian besar terdiri dari kepala sekolah. Setelah penelitian uji coba, komisi pengarah menelaah atau mengevaluasi sekali lagi  rancangan kurikulum tersebut baru kemudian memutuskan pelaksanaanya. Apabila sudah diputuskan untuk memakai pengambangan kurikulum maka komisi pengarah pengembangan akan memerintahkan sekolah-sekolah untuk melaksanakan kurikulum tersebut.
 Pengembangan kurikulim model adminitratif tersebut menekankan kegiatannya pada orang-orang terlibat pada yang terlibat sesuai denagan tugas dan fungsinya masing-masing. Berhubung pengembangan kegiatan berasal dari atas ke bawah, pada dasarnya model ini mudah dilaksanakan pada Negara yang menganut sistem sentralisasi dan negara dengan kemampuan tenaga pengajaranya masih rendah. Kelemahan-kelemahan model ini sebagi berikut :
a.       kurang pekanya terhadap adanya perubahan masyarakat, di samping juga karena kurikulum ini biasanya bersifat seragam secara nasional sehingga kadang-kadang melupakan atau mengambaikan adanya kebutuhan dan kekhususan yang ada pada tiap daerah
b.      pada prinsipnya pengembangan kurikulum dengan model ini bersifat tidak demokratis, karena prakarsa, inisiatif dan arahan dilakukan melalui garis staf hirarkis dari atas ke bawah, bukan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi dari bawah ke atas;
c.       pengalaman menunjukkan bahwa model ini bukan alat yang efektif dalam perubahan kurikulum secara signifikan, karena perubahan kurikulum tidak mengacu pada perubahan masyarakat, melainkan semata-mata melalui manipulasi organisasi dengan pembentukkan macam-macam kepanitian .
d.       kelemahan utama dari model administratif adalah diterapkannya konsep dua fase, yakni konsep yang mengubah kurikulum lama menjadi kurikulum baru secara uniform melalui sistem sekolah dalam dua fase sendiri-sendiri, yakni penyiapan dokumen kurikulum baru, dan fase pelaksanaan dokumen kurikulum tersebut
Model Administratif
Model ini merupakan model pengembangan kurikulum yang paling lama dan paling banyak dikenal. Diberi nama model administrasi atau line staff karena inisiatif dan gagasan pengembangan datang dari administrator pendidikan dan mengunakan prosedur administrasi.
Model pengembangan ini bersifat sentralisasi. Cara kerjanya yaitu atasan – bawahan (top – down) Kerjanya model ini adalah pejabat pendidikan membentuk panitia pengarah yang biasanya terdiri atas pengawas pendidikan, kepala sekolah dan staf pengajar inti. Panitia pengarah ini bertugas merencanakan memberikan pengarahan tentang garis besar kebijakan, menyiapkan rumusan falsafah dan tujuan umum pendidikan. Selesai pekerjaan tersebut mereka menunjuk kelompok kerja sesuai dengan keperluan anggota, kelompok kerja umumnya terdiri atas staf pengajar dan spesialis kurikulum. Tugasnya adalah menyusun tujuan khusus, isi dan kegiatan belajar. Hasil pekerjaan direvisi oleh panitia pengarah. Bila dipandang perlu, akan diadakan uji coba untuk meneliti kelayakan pelaksanaannyaDari uraian mengenai model pengembangan kurikulum administratif kita dapat menandai ada 2 kegiatan di dalamnya yaitu kegiatan penyiapan para pelaksana kurikulum melalui berbagai bentuk pelatihan agar dapat melaksanakan kurikulum dengan baik, dan kegiatan evaluasi.
Model pengembangan kurikulum Robert S.Zais ini sering disebut model administratif atau model garis dan staf atau bisa juga disebut model dari bawah ke atas. Disebut demikian karena dalam pengembangannya, sbb. :
1. Pejabat pendidikan yang berwenang membentuk panitia pengarah.
2. Panitia pengarah merencanakan, mengarahkan dan menyiapkan rumusan falsafah dan tujuan umum pendidikan (terdir dari pengawas, kepala sekolah dan guru inti).
3. Panitia pengarah membentuk Panitia kerja yang terdi dari staf pengajar dan ahli kurikulum.
4. Komisi-komisi dari panitia kerja melakukan uji coba.
5. Hasil uji coba dievaluasi oleh panitia pengarah untuk kemudian diuji cobakan lagi, baru diputuskan untuk dilaksanakan.
Administratif
Model adminidtratif merupakan model pengembengan kurikulum paling lama, model ini sering disebut  “garis dan staf”  atau  “top down”  atau “ line staff”. Munculnya model tersebut berawal dari inisatif dan gagasan pengembangan dari para administrator pendidikan  dan menggguanakan  prosedur adminitrasi. Pengembangan model ini  bersentral pada wewenag dari pemerintahan pusat. Pemerintahan pusat melalui pejabat pendidikan yang berwenang dalam semisal dirjen pendiikan membentuk komisi pengarah pengembangan kurikulum. Anggota komisi  pengarah pengembangan kurikulum ini terdiri dari penjabat di bawah dirjen, para ahli pendidikan, ahli kurikulum, ahli disiplin ilmu, dan para tokoh dari dunia kerja dan perusahaan.
Adapun tugas dari komisi pengarah kurikulum sebagai berikut:
1.      menyiapkan rumusan falsasfah
2.      merumuskan konsep-konsep dasar
3.      merumuskan landasan
4.      merumuskan kebijaksanaan
5.      merumuskan strategi utama
6.      merencanakan garis-garis besar kebijaksanaan
7.      memberikan garis-garis besar kebijaksanaan
8.      membentuk tujuan umum pendidikan.
Setalah komisi tersebut menyelesaikan tugas kemudian membentuk dan mengkaji secara seksama, kemudian membentuk komisi kerja penngembangan kurikulum. Para anggota komisi ini terdiri dari para ahli kurikulum dan pendidikan, ahli disipiln ilmu dari perguruan tinggi, guru-guru bidang studi yang senior.  Tugas dari tim kerja pengembangan bertugas menyusun kurikulum yang sesungguhnya yang lebih operasional, dijabarkan dari konsep-konsep dan kebijaksanaan dasar yangntelah digariskan oleh tim pengarah. Tugas dari tim kerja pengembangan kurikululum ini yaitu:
1.      merumuskan tujuan-tujuan yang lebih operasional dari tujuan umum
2.      memilih dan menyusun sekeuens bahan pelajaran
3.      memilih strategi pengajaran dan evaluasi
4.      serta menyusun pedoman pelaksanaan kurikulum tersebut bagi guru.
Setelah semua tugas dari tim kerja pengembang kurikulum, hasil kerja dari komisi ini kemudian dikaji oleh tim pengarah serta para ahli yang kompeten atau penjabat yang kompeten. Selanjutnya diadakan pengakajian tahap selajutnya adalah uji coba. Pelaksanaan uji coba rancangan kurikulum tersebut adalah sebuah komisi yang ditunjuk panitia pengarah yang anggotanya sebagaian besar terdiri dari kepala sekolah. Setelah penelitian uji coba, komisi pengarah menelaah atau mengevaluasi sekali lagi  rancangan kurikulum tersebut baru kemudian memutuskan pelaksanaanya. Apabila sudah diputuskan untuk memakai pengambangan kurikulum maka komisi pengarah pengembangan akan memerintahkan sekolah-sekolah untuk melaksanakan kurikulum tersebut.
  Pengembangan kurikulim model adminitratif tersebut menekankan kegiatannya pada orang-orang terlibat pada yang terlibat sesuai denagan tugas dan fungsinya masing-masing. Berhubung pengembangan kegiatan berasal dari atas ke bawah, pada dasarnya model ini mudah dilaksanakan pada Negara yang menganut sistem sentralisasi dan negara dengan kemampuan tenaga pengajaranya masih rendah. Kelemahan-kelemahan model ini sebagi berikut :
a.       kurang pekanya terhadap adanya perubahan masyarakat, di samping juga karena kurikulum ini biasanya bersifat seragam secara nasional sehingga kadang-kadang melupakan atau mengambaikan adanya kebutuhan dan kekhususan yang ada pada tiap daerah
b.      pada prinsipnya pengembangan kurikulum dengan model ini bersifat tidak demokratis, karena prakarsa, inisiatif dan arahan dilakukan melalui garis staf hirarkis dari atas ke bawah, bukan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi dari bawah ke atas;
c.       pengalaman menunjukkan bahwa model ini bukan alat yang efektif dalam perubahan kurikulum secara signifikan, karena perubahan kurikulum tidak mengacu pada perubahan masyarakat, melainkan semata-mata melalui manipulasi organisasi dengan pembentukkan macam-macam kepanitian .
d.       kelemahan utama dari model administratif adalah diterapkannya konsep dua fase, yakni konsep yang mengubah kurikulum lama menjadi kurikulum baru secara uniform melalui sistem sekolah dalam dua fase sendiri-sendiri, yakni penyiapan dokumen kurikulum baru, dan fase pelaksanaan dokumen kurikulum tersebut.

Pengertian Model Administrative
Model ini merupakan model pengembangan kurikulum yang paling lama dan paling banyak dikenal. Diberi nama model administrasi atau line staff karena inisiatif dan gagasan pengembangan datang dari administrator pendidikan dan mengunakan prosedur administrasi.
Model pengembangan ini bersifat sentralisasi. Cara kerjanya yaitu atasan – bawahan (top – down) Kerjanya model ini adalah pejabat pendidikan membentuk panitia pengarah yang biasanya terdiri atas pengawas pendidikan, kepala sekolah dan staf pengajar inti. Panitia pengarah ini bertugas merencanakan memberikan pengarahan tentang garis besar kebijakan, menyiapkan rumusan falsafah dan tujuan umum pendidikan. Selesai pekerjaan tersebut mereka menunjuk kelompok kerja sesuai dengan keperluan anggota, kelompok kerja umumnya terdiri atas staf pengajar dan spesialis kurikulum. Tugasnya adalah menyusun tujuan khusus, isi dan kegiatan belajar. Hasil pekerjaan direvisi oleh panitia pengarah. Bila dipandang perlu, akan diadakan uji coba untuk meneliti kelayakan pelaksanaannya.
Dari uraian mengenai model pengembangan kurikulum administratif kita dapat menandai ada 2 kegiatan di dalamnya yaitu kegiatan penyiapan para pelaksana kurikulum melalui berbagai bentuk pelatihan agar dapat melaksanakan kurikulum dengan baik, dan kegiatan evaluasi.
2.    Fungsi Model Pengembangan Kurikulum Administratif
Setelah panitia kerja (guru-guru) melaksanakan penyusunan kurikulum melalui proses tertentu, selanjutnya kurikulum yang dihasilkan tersebut direvisi oleh panitia pengarah atau panitia tingkat atas lainnya sesuai dengan maksud diadakannya review tersebut.
Panitia ini melaksanakan berbagai fungsi-fungsi, sebagai berikut:
a.    Memberi koherensi pada ruang lingkup dan urutan dalam program bidang studi dengan koordinasi bersama panitia guru-guru masing-masing bidang.
b.    Memeriksa kesesuaiannya dengan kebijakan kurikulum yang telah ditetapkan oleh panitia pengarah.
c.    Menyiapkan gaya dan bentuk susunan material yang siap untuk dipublikasikan Rencana kurikulum yang telah direvisi dan final tersebut selanjutnya ditugaskan kepada suatu panitia yang terdiri dari para admimstrator (principals) dan guru-guru untuk melaksanakannya dalam rangka uji coba.
Para pelaksana adalah tenaga profesional yang tidak dilibatkan dalam penyusunan kurikulum (mencakup filsafat rasional, tujuan dan metodologinya) uji coba dilaksanakan dalam kondisi pengajaran senyatanya dan keefektifannya dimonitor dengan cara kunjungan kelas, diskusi, evaluasi siswa dan alat-alat lainnya. Berdasarkan hasil uji coba dilakukan


3.    Tahap-Tahap Pengembangan Kurikulum Model Administratif
Secara teknis operasioanal pengembangan kurikulum model administratif ini menempuh beberapa langkah sebagai berikut:
1)   Tim pengembangan kurikulum mulai mengembangkan konsep-konsep umum, landasan, rujukan maupun strategi (naskah akademik).
2)   Analisis kebutuhan.
3)   Secara operasional mulai merumuskan kurikulum secara komprehensif;
4)   Kurikulum yang sudah selesai dibuat kemudian dilakukan uji validasi dengan cara melakukan uji coba dan pengkajian secara lebih cermat oleh tim pengarah (tenaga ahli).
5)   Revisi berdasarkan pada masukan yang diperoleh.
6)   Sosialisasi dan desiminasi.
7)   Monitoring dan evaluasi.
4.    Kelebihan dan Kelemahan Pengembangan Kurikulum Model Administrative
Dalam model administratif , inisiatif pengembangan kurikulum datang dari pihak pejabat (administrator) pendidikan. Begitu pula dalam kegiatan penunjukan orang-orang yang terlibat didalamnya beserta tugas-tugasnya dalam pengembangan kurikulum ditentukan oleh administrator. Dengan menggunakan sistem garis komandoselanjutnya hasil pengembangan kurikulum disebarluaskan untuk diterapkan disekolah-sekolah.
a.    Kebaikan
Model Administratif ini penekanan diberikan kepadaorang-orang yang terlibat dalam pengembangan kurikulum denganuraian tugas dan fungsinya masing-masing, disamping pengarahankegiatan yang bercirikan dari atas kebawah. Model ini mudah dilaksanakan di negara-negara yang kemampuan profesional staf pengajarannya masih lemah.



b.    Kelemahan
1)   Pada prinsipnya pengembangan kurikulum dengan model ini bersifat tidak demokratis, Karena prakarsa, inisiatif dan arahan dilakukan melalui garis staf hirarkis dariatas ke bawah, bukan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi dari bawahke atas.
2)   Pengalaman menunjukkan bahwa model ini bukan alat yang efektif dalam perubahan kurikulum secara signifikan, karena perubahan kurikulum tidak mengacu pada perubahan masyarakat, melainkan semata-mata melalui manipulasi organisasi dengan pembentukkan macam-macam kepanitian .
3)   Kelemahan utama darimodel administratif adalah diterapkannya konsep dua fase, yakni konsep yang mengubah kurikulum lama menjadi kurikulum baru secara uniform melalui sistem sekolah dalam dua fase sendiri-sendiri,yakni penyiapan dokumen kurikulum baru, dan fase pelaksanaan dokumen kurikulum tersebut.
5.    Prosedur Kerja Dari Pengembangan Kurikulum Model Administratif
Dalam model administratif atau top down model inisiatif pengembangan kurikulum datang dari pihak pejabat (administrator) pendidikan. Begitu pula dalam kegiatan penunjukkan orang-orang yang terlibat di dalamnya beserta tugas-tugasnya dalam pengembangan kurikulum ditentukan oleh administrator. Dengan menggunakan sistem garis komando selanjutnya hasil pengembangan kurikulum disebarluaskan untuk diterapkan di sekolah-sekolah. Karena model ini menggunakan garis komando dalam kegiatannya, maka model ini disebut pula dengan istilah line staff model. Prosedur kerja model ini yaitu:
a.    Membentuk tim/panitia pengarah ( steering committee). Anggota dari tim ini ditentukan oleh pejabat pendidikan yang berwenang. Tugas dari tim pengarah ini yaitu merumuskan konsep dasar kurikulum, menetapkan garis-garis besar kebijakan, menyiapkan rumusan falsafah, serta menetapkan tujuan umum pendidikan. Kurikulum Pembelajaran Anggota dari tim pengarah ini terdiri para pengawas pendidikan, ahli kurikulum, ahli bidang studi, serta para tokoh dari dunia kerja lainnya.
b.    Membentuk tim/panitia kerja ( worker committee) untuk menjabarkan kebijakan umum yang telah disusun oleh panitia pengarah, yaitu merumuskan tujuan-tujuan pendidikan menjadi tujuan-tujuan yang lebih operasional, memilih dan menyusun urutan bahan pelajaran, memilih strategi pembelajaran beserta alat evaluasi yang harus digunakan, serta menyusun pedoman pelaksanaan kurikulum bagi guru. Angota dari panitia kerja ini yaitu para ahli kurikulum, ahli disiplin ilmu dari perguruan tinggi, ditambah guru-guru yang pengalaman dan memiliki reputasi dan prestasi baik
c.    Hasil kerja dari tim atau penitia kerja ini selanjutnya diserahkan kepada pantia di atasnya, yaitu panitia pengarah/perumus bahkan pihak pejabat bisa membentuk panitia penilai khusus untuk mempertimbangkan dan menilai hasil kerja tim kerja. Setalah kegiatan ini selesai, jika dianggap perlu kurikulum yang telah dinilai itu diujicobakan terlebih dahulu. Hasil dari uji coba ini bis adijadikan masukan bagi perbaikan dan revisi-revisi tertentu.

The Administrative Model
Model administratife atau garis – komando ( line – Staff ) merupakan pola pengembangan kurikulum yang paling awal dan mungkin yang paling dikenal. Diberi nama model administrative atau line – staff karena inisiatif dan gagasan pengembangan datang dari para administrator pendidikan dan mengunakan prosedur administrasi. Dengan wewenang administrasinya, administrator pendidikan ( apakah dirjen, direktur atau kepala kantor wilayah pendidikan dan kebudayaan ) membentuk suatu komisi atau tim pengarah pengembangan kurikulum. Anggota – anggota komisi atau  tim ini terdiri atas, pejabatan  dibawahnya, para ahli pendidikan/kurikulum, ahli disiplin ilmu dan para tokoh dari dunia kerja dan perusahaan. Tugas dari tim atau komisi ini adalah meruuskan konsep – konsep dasar, landasan – landasan, kebijakan dan strategi utama dalam mengembangkan kurikulum. Setelah hal – hal mendasar ini terumuskan dan mendapatkan pengkajian yang seksama, administrator pendidikan menyusun tim atau komisi kerja pengembangan kurikulum. Para anggota tim atau komisi ini terdirai atas para ahli pendidikan/kurikulum, ahli disiplin ilmu dari perguruan tinggi, guru – guru bidang studi yang senior.
Tim kerja pengembangan kurikulum bertugas menyusun kurikulum yang sesungguhnya yang lebih operasional, yang dijabarkan dari konsep-konsep dan kebijaksanaan dasar yang telah digariskan oleh tim pengarah. Tugas tim kerja ini merumuskan tujuan-tujuan yang lebih operasional dari tujuan-tujuan yang lebih umum, memilih dan menyusun sekuens bahan pelajaran, memilih strategi pengajaran dan evaluasi, serta menyusun pedoman-pedoman pelaksanaan kurikulum tersebut bagi para guru.
Setelah semua tugas dari tim kerja pengembangan kurikulum tersebut selesai, hasilnya dikaji ulang oleh tim pengarah serta para ahli lain yang berwewenang atau pejabat yang kompeten. Setelah mendapat beberapa penyempurnaan, dan dinilai telah cukup baik, administrator pemberi tugasmenetapkan berlakunya kurikulum tersebut serta memerintahkan sekolah-sekolah untuk melaksanakan kurikulum tersebut. Karena sifatnya yang datang dari atas, model pengembangan kurikulum demikian disebut juga model “top down” atau “line staff”. Pengembangan kurikulum dari atas, tidak selalu segera berjalan, sebab menuntut kesiapan dari pelaksanaanya, terutama guru-guru. Mereka perlu mendapatkan petunujuk-petunjuk dan penjelasan atau mungkin juga peningkatan pengetahuan dan ketrampilan. Kebutuhan akan adanya penataran sering tidak dapat dihindarkan.
Dalam pelaksanaan kurikulum tersebut, selama tahun-tahun permulaan diperlukan pula adanya kegiatan monitoring pengamatan dan pengawasan serta bimbingan dalam pelaksanaanya. Setelah berjalan beberapa saat perlu juga dilakukan evaluasi, untuk menilai baik validitas komponen-komponenya prosedur pelaksanaan maupun keberhasilanya. Penilaian menyeluruh dapat dilakukan oleh tim khusus dari tingkat pusat atau daerah. Sedang penilaian persekolah dapat dilakukan oleh tim khusus sekolah yang bersangkutan. Hasil penilaian tersebut merupakan umpan balik, baik bagi instansi pendidikan di tingkat pusat, daerah maupun sekolah.
Model pengembangan kurikulum ini berdasarkan pada cara kerja atasan – bawahan ( top – down ) yang dipandang efektif dalam pelaksanaan perubahan kurikulum.


Model administrasi/garis komando memiliki langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Administrator Pedidikan/Top Administrative Officers ( pemimpin ) membentuk komisi pengarah.
2.      Komisi Pengarah ( Steering Comittee ) bertugas merumuskan rencana umum, mengembangkan prinsip – prinsip sebagai pedoman, dan menyaipkan suatu pernyataan filosofi dan tujuan-tujuan untuk seluruh wilayah sekolah.
3.      Membentuk komisi kerja pengembangan kurikilum yang bertugas mengembangkan kurikulum secara operasional mencakup keseluruh komponen kurikulum dengan mempertimbangkan landasan dan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
4.      Komisi pengarah memeriksa hasil kerja dari komisi kerja dan menyempurnakan bagian-bagian tertentu bila dianggap tidak perlu. Karena pengembangan kurikulum model administratif ini berdasarkan konsep, inisiatif, dan arahan dari atas kebawah, maka akan membutuhkan waktu bertahun-tahun agar dapat berjalan dengan baik. Hal inidisebabkan adanya tunututan untuk mempersiapkan para pelaksana kurikulum tersebut.
Dari uraian mengenai model pengembangan kurikulum administratifm kita dapat menandai adanya dua kegiatan didalamnya:
a.       Menyiapkan seperangkat dokumen kurikulum baru, dan
b.      Menyiapkan instalasi dan implementasi dokumen.
Dengan kata lain, model administratif/garis-komando membutuhkan kegiatan pemyiapan para pelaksana kurikulum melalui berbagai bentuk pelatihan agar dapat melaksanakan kurkulum dengan baik.
Model administratif diistilahkan juga model garis staf atau top down,dari atas ke bawah. (Prof. Drs H. Dakir)
Pengembangan kurikulum dilaksanakan sebagai berikut :
a.       Atasan membentuk tim yang terdiri atas para pejabat teras yang berwenang ( pengawas pendidikan, Kepsek, dan pengajar inti ).
b.      Tim merencanakan konsep rumusan tujuan umum dan rumusan falsafah yang diikuti.
c.       Dibentuk beberapa kelempok kerja yang anggotanya terdiri atas para spesialis kurikulum dan staf pengajar yang bertugas untuk merumuskan tujuan khusus, GBPP, dan kegitan belajar.
d.      Hasil kerja dari butir 3 direvisi oleh tim atas dasar pengalaman atau hasil dari try out.
Setelah try out  yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah, dan telah direvisi seperlunya baru kurikulum tersebut diimplementasikan.



Model Administratif
Pengembangan kurikulum model ini juga disebut dengan istilah dari atas ke bawah (top down), artinya pengembangan kurikulum ini merupakan ide awal dan pelaksanaannya dimulai dari para pejabat tingkat atas pembuat keputusan dan bijakan berkaitan dengan pengembangan kurikulum. Langkah kedua adalah membuat suatu tim panitia pelaksana atau komisi untuk mengembangkan kurikulum yang didukung oleh beberapa anggota yang terdiri dari para ahli, yaitu : ahli pendidikan, kurikulum, disiplin ilmu, tokoh masyarakat, tim pelaksana pendidikan, dan pihak dunia kerja.
Tim ini bertugas untuk mengembangkan konsep-konsep umum, landasan, rujukan, maupun strategi pengembangan kurikulum yang selanjutnya menyusun kurikulum secara operasional berkaitan dengan pengembangan atau perumusan tujuan pendidikan maupun pembelajaran, pemilihan dan penyusunan rambu-rambu dan substansi materi pelajaran, menyusun alternative proses pembelajaran, dan menentukan penilaian pembelajaran.
Selanjutnya kurikulum yang sudah disusun kemudian diajukan untuk diperiksa dan diperbaiki oleh tim pengarah. Tim ini melakukan penyesuaian antara aspek-aspek kurikulum secara terkoordinasi dan menyiapkan secara system dalam rangka uji coba maupun dalam rangka sosialisasi dan penyebarluasan. Setelah perbaikan, kurikulum tersebut perlu diujicobakan secara nyata dibeberapa sekolah yang dianggap representative. Pelaksana uji coba adalah tenaga professional sebagai pelaksana lapangan, yaitu kepala sekolah dan guru-guru yang tidak dilibatkan dalam penyusunan kurikulum.
Supaya uji tersebut mengahasilkan masukan yang efektive maka diperlukan kegiatan monitoring dan evaluasi yang fungsinya untuk memperbaiki atau yang menyempurnakan berdasarkan pelaksanaan di lapangan. Kurikulum ini merupakan kurikulum yang bentuknya seragam dan bersifat sentralistik, sehingga kurang sesuia jika diterapkan dalam dunia pendidikan yang menganut desentralisasi. Selain dari pada itu, kurikulum ini kurang tanggap terhadaop perubahan nyata yang dihadapi para pelaksana kurikulum di lapangan. Perubahan lebih cenderung dilakukan berdasarkan pola pikir pihak atasan pendidikan.

Valentine's Day

            BAB I
PENDAHULUAN


Latar belakang
Banyak kalangan pasti sudah mengenal hari valentine (bahasa Inggris: Valentine’s Day). Hari tersebut dirayakan sebagai suatu perwujudan cinta kasih seseorang. Perwujudan yang bukan hanya untuk sepasang muda-mudi yang sedang jatuh cinta. Namun, hari tersebut memiliki makna yang lebih luas lagi. Di antaranya kasih sayang antara sesama, pasangan suami-istri, orang tua-anak, kakak-adik dan lainnya. Sehingga valentine’s day biasa disebut pula dengan hari kasih sayang.
Pada bulan Februari, kita selalu menyaksikan media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibuk-ria berlomba menarik perhatian para remaja dengan menggelar pesta perayaan yang tak jarang berlangsung hingga larut malam bahkan hingga dini hari. Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal yaitu Valentine's Day. Biasanya mereka saling mengucapkan "selamat hari Valentine", berkirim kartu dan bunga, saling bertukar pasangan, saling curhat, menyatakan sayang atau cinta karena anggapan saat itu adalah “hari kasih sayang”. Benarkah demikian?







           BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah Valentine’s Day
Valentine’s Day dirayakan pada tanggal 14 Februari. Menurut satu versi, sejarah valentine day berawal dari dihukum matinya seorang martir Kristen yaitu St. Valentine pada tanggal 14 Februari 270 M. Pada masa pemerintahan Kaisar Constantin Agung (280-337 M) karena ia menolak kebijakan sang kaisar yang melarang terjadinya pertunangan dan pernikahan. Semua itu terjadi ketika bangsa Romawi terlibat banyak peperangan dimana kaisar mereka kesulitan merekrut para pemuda untuk memperkuat armada perangnya, hal itu disinyalir karena banyak pria enggan meninggalkan keluarganya atau kekasihnya. Dalam The Encylopedia Britania vo.12 sub. Judul Chisiany menjelaskan agar lebih dapat mendekatkan lagi terhadap ajaran Kristen pada tahun 495 M. Paus Gelasius I mengubah upacara Romawi Kuno, menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine Day untuk menghormati Saint Valentine yang mati. Di Indonesia perayaan Valentine banyak dilakukan oleh kalangan muslim, mereka menganggap hari itu merupakan saat yang tepat untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.
Menurut Ensiklopedia Katolik, nama Valentinus diduga bisa merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda yaitu dibawah ini :
a. Pastur di Roma.
b. Uskup Interamna (Modern Terni).
c. Martir di provinsi Romawi Afrika.
Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang (Valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496 M menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun tanggal 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari. Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti dari emas dan dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836. Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14 Februari), dimana peti dari emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan sebuah misi yang khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta. Hari raya ini dihapus dari kalender gereja pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo yang asalnya tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja.

B. Hukum Merayakan Valentine’s Day
Dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menunjukkan bahwa hari raya dalam Islam itu ada 2 yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Selain keduanya adalah hari raya bid’ah (yang diada-adakan secara baru). Tidak boleh bagi orang Islam mengerjakannya dan tidak boleh mengakuinya, tidak menampakkan kegembiraan dengannya, dan tidak membantunya dengan apapun. Karena itu melanggar batas-batas (larangan-larangan) Allah. Dan siapa yang melanggar larangan Allah maka dia mendzalimi dirinya sendiri.
Dan apabila ditambahkan kepada hari raya rekaan itu keadaannya dari hari raya orang kafir maka hal tersebut adalah dosa ditambahkan kepada dosa disebabkan menyerupai mereka. Allah SWT telah melarang orang Mu’min dari menyerupai dengan mereka dan dari mencintai mereka dalam kitab-Nya.
            Dalam Islam, ajaran tentang kasih sayang tentu tak luput lagi. Karena Islam adalah Rahmatan lil’aalamiin. Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.  Sabda Nabi SAW.
الرَّاحِيْمُوْنَ يَرْحَمُهُمُ الرّحْمَنُ إِرْحَمُوْا مَنْ فِيْ الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِيْ السَّمَاء             ِ.
“Orang-orang yang menyayangi sesamanya, akan disenangi oleh Yang Maha Rahman. Berilah kasih sayang pada semua makhluk di bumi. Maka semua makhluk di langit juga akan memberi salam pada kalian.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang membawa rahmat untuk seluruh semesta. Bukan hanya untuk orang muslim, tapi juga non-muslim. Bahkan untuk semua makhluk.
Bagaimana dengan pandangan yang mengatakan bahwa hari valentine merupakan ritual keagamaan Kristiani? Pada kenyataanya, pihak gereja tidak melegalisasi hari valentine itu. Tidak ada dalam kamus gereja bahwa 14 Februari adalah hari kasih sayang. Dan tidak ada tuntunan dalam Al-Kitab berkaitan dengan hari Valentine. Dengan demikian, hari Valentine bukanlah acara ritual keagamaan, tetapi tradisi orang Romawi kuno untuk mengungkapkan rasa kasih sayang terhadap sesama.
Pertanyaannya, bolehkah umat Islam meniru tradisi umat lain?
Rasulullah bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud).
Hari raya kasih sayang adalah termasuk jenis yang telah disebutkan itu, maka haram bagi muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengerjakannya atau mengakuinya atau mengucapkan selamat. Bahkan wajib meninggalkannya dan menjauhinya sebagai ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi sebab-sebab murka Allah SWT dan siksa-Nya.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine’s Day, beliau mengatakan “Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena:
Pertama, ia merupakan hari raya bid’ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syariat Islam.
Kedua, ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para pendahulu kita yang sholeh. Semoga Allah meridhai mereka. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan.”
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: “Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Bagi yang mengucapkannya kalaupun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberikan selamat atas perbuatan menyekutukan Allah SWT. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar dan membunuh.”
Syaikh Ibnu Jibrin juga mengatakan bahwa yang tersusun atas hal itu (Valentine’s Day) berupa kerusakan dan hal-hal terlarang seperti hura-hura, permainan, nyanyian, musik tiup, suka ria melampaui batas, menyalahgunakan kenikmatan, membuka wajah dan tabarruj (menampakkan perhiasan dan kecantikannya kepada laki-laki), ikhtilath (campur aduk) laki-laki dan perempuan atau munculnya perempuan-perempuan di depan laki-laki bukan mahramnya dan sebagainya berupa keharam-haraman. Hal itu tidak menjadi halal dengan apa yang dijadikan alasan termasuk hiburan dan menyenangkan diri, dan apa yang mereka klaim berupa kehati-hatian atau menjaga diri maka itu semua tidak benar, maka wajib atas orang yang menjaga kebersihan dirinya untuk menjauhi dosa dari sarana-sarananya.
Semangat Valentine adalah Semangat Berzina
Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido biasa.
Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.
Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan. Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina. Ungkapan make love yang artinya bercinta, seharusnya sekedar cinta yang terkait dengan perasaan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna make love atau bercinta adalah melakukan hubungan suami istri alias zina.
Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih sayang. Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.
Firman Allah SWT:
“ Dan janglah kamu megikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggung jawabnya”. (Surah Al-Isra : 36)
C. Dampak Negatif Valentine’s Day
Berikut beberapa dampak negatif dari  adanya valentine’s day bagi umat Islam :
1. Ikut mempopulerkan ritual-ritual agama lain, sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam.
2. Dengan mengikuti mereka berarti memperbanyak jumlah dari mereka.
3. Mendukung dan mengikuti agama mereka.
Dalam Surat Al-Fatihah ayat 6-7 :
اهْدِنَا الصرَط الْمُستَقِيمَ صِرَط الَّذِينَ أَنْعَمْت عَلَيْهِمْ غَيرِ الْمَغْضوبِ عَلَيْهِمْ
 وَ لا الضالِّينَ

“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. Al-Fatihah:6-7).

           BAB III
         PENUTUP
KESIMPULAN
1. Valentine’s Day berasal dari upacara keagamaan Romawi Kuno yang penuh dengan paganisme dan kesyirikan.
2. Upacara Romawi Kuno di atas akhirnya dirubah menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day atas inisiatif Paus Gelasius I. Jadi acara valentine menjadi ritual agama Nasrani yang dirubah peringatannya menjadi tanggal 14 Februari, bertepatan dengan matinya St. Valentine.
3. Hari valentine juga adalah hari penghormatan kepada tokoh nasrani yang dianggap sebagai pejuang dan pembela cinta.
4. Pada perkembangannya di zaman modern saat ini, perayaan valentine disamarkan dengan dihiasi nama “hari kasih sayang”.

DAFTAR PUSTAKA
Bahrersy Salim, 2003, Al-Lu’lu’ Wa; Marjan : Himpunan Hadits Shahih Disepakati oleh Bukhari dan Muslim, Surabaya : PT. Bina Ilmu
Iga Rusiyawati dan siti Fatimah Nurhayati, 2017, Valentine’s Day bagi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta: Dari Sudut Pandang Ekonomi, Sosial, Religi, University Colloquium
Kyai Abdullah Afif dan Kyai Masaji Antoro, 2015, Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan. Yogyakarta: www.piss-ktb.com
Syekh Muhammad Shalil Al-Munajid, Hukum Merayakan Valentine Day, (Arab Saudi: Islamhouse, 2009)
Tim Yayasan Al-Sofwa, 2010, Ada Apa dengan Valentine’s Day?, Jakarta: Yayasan Al-Sofwa
Yasid Abu. 2005, Fiqh Realitas : Respon Ma’had Aly Terhadap Wacana Hukum Islam Kontemporer. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
https://moslemsunnah.wordpress.com/2010/02/06/valentine-dalam-pandangan-islam-history-aqidah/. Diunduh pada hari Minggu 22 April pukul 09.10 WIB.

bimbingan konseling untuk siswa yang nakal

Kasus Siswa yang Tidak mengerjakan PR
Diagnosis
Pokok masalah anak malas mengerjakan PR sebenarnya adalah dampak dari masalah lain yaitu tidak adanya rasa tanggung jawab dan ketidaksukaan anak terhadap pelajaran. Namun penyebab yang nampak bisa jadi berbeda-beda sesuai dengan keadaannya masing-masing. Berikut ringkasan faktor penyebabnya:
Dari sisi guru
Ketidaksukaan anak terhadap pelajaran guru adalah sumber masalah dalam hal ini. Karena sebenarnya anak jika suka dengan sesuatu pasti akan melakukannya tanpa didorong dan tanpa dipaksa. Ia akan melakukan dengan senang hati seakan sedang melakukan permainan sepak bola yang ia sukai. Sebab lain juga karena tidak ada penjelasan yang lengkap tentang PR anak tersebut. Pada akhirnya PR menjadikan anak terlalu berpikir luas dengan pikiran dan bayangan yang salah.
Dari sisi orang tua
Penyebab dari sisi ini adalah tidak adanya dorongan dari orang tua kepada anak untuk segera mengerjakan PR. Betapa banyak masalah anak karena memang tidak ada dorongan dari orang tuanya. Orang tua bersikap acuh, atau sekedar perintah ini dan itu tanpa memantaunya lebih lanjut.
Dari sisi anak
Sikap acuh dan banyaknya faktor pengganggu menjadi sebab lalainya anak dalam segala hal. Inilah sumber masalah bagi anak yang malas mengerjakan PR. Anak merasa ada hal yang lebih menyenangkan dan lebih utama dia kerjakan seperti bermain dan melihat TV daripada mengerjakan PR.
Prognosis
Pada bagian ini adalah dua hal yang ingin kita sampaikan. Yang pertama hendaknya orang tua lebih banyak membaca buku berkaitan dengan pendidikan anak dan pengembangan hobi anak. Yang kedua harus diingat bahwa masalah pada seorang manusia itu selalu terbangun dan saling terkait antara satu dengan yang lainnya. Karena manusia itu sendiri terbentuk dari kecerdasan, interaksi, dan perilaku atau akhlak. Oleh karena itu terkadang solusi pada suatu masalah adalah dengan menggabungkan beberapa solusi hingga terbentuk suatu jurus yang jitu, efisien, dan tepat sasaran. Intinya dalam hal ini adalah bagaimana setiap pihak bekerja sama mengurai masalah anak; baik dari sisi orang tua, guru, dan juga anak itu sendiri. Masalah tidak akan selesai jika masing-masing tidak mau introspeksi dan segera memperbaiki diri jika masih belum maksimal dengan masalah sang anak.
Saat akan mengerjakan PR, biasanya mata anak langsung memerah atau tampak lesu. Ini adalah tanda-tanda anak tidak siap untuk membuat tugasnya. Tapi jangan khawatir, berikut adalah cara membujuk yang jitu agar anak yang malas tidak lagi malas untuk mengerjakan PR-nya:
Berikan hadiah
Salah satu cara terbaik untuk memotivasi anak agar anak yang malas tidak lagi malas mengerjakan PR adalah dengan menawarkan hadiah kecil sebagai reward. Tak perlu muluk-muluk, sebungkus cokelat atau permen pun bisa menjadi hadiah berharga bagi mereka. Meski demikian, Anda tidak boleh terlalu sering melakukan cara tersebut karena bisa berdampak buruk pada psikologi mereka. Pilihlah waktu yang tepat kapan Anda harus memberinya hadiah.
Jelaskan akibatnya jika ia tidak mengerjakan PR
Apa yang harus dilakukan ketika anak menolak untuk mengerjakan PR? Cukup Anda jelaskan akibatnya jika ia enggan mengerjakannya, yaitu mendapatkan nilai yang buruk sehingga Anda pun akan kecewa dengan hal tersebut.
Terangkan arti pentingnya disiplin
Sangat perlu bagi anak untuk mendapatkan pelajaran tentang sikap disiplin sejak usia dini. Tanpa disiplin, sangat sulit bagi mereka untuk meraih kesuksesan kelak ketika mereka dewasa. Ceritakan kepada anak tentang kisah orang hebat yang sukses berkat sikap disiplin yang mereka miliki. Menginspirasi anak dengan cerita-cerita dari orang sukses akan sangat berguna untuk masa depan mereka.
Buatlah proses belajar menjadi menyenangkan
Apabila cara-cara di atas tidak mempan, buatlah proses belajar dan mengerjakan PR menjadi menyenangkan, misalnya membuat tugas sembari menyetel musik. Penyebab utama anak yang malas belajar biasanya karena membosankan, sehingga hal tersebut membuat mereka tertekan.

Beritahu keuntungan jika ia menjadi yang terbaik
kan pengertian kepada anak mengapa ia harus mengerjakan PR dan mendapatkan nilai yang baik di kelas. Selain itu, jelaskan pula tentang semangat persaingan yang sehat tanpa perlu menyontek teman lain. Katakan juga kepada anak, jika ia berprestasi maka hal itu akan membuat Anda bangga.
Treatment

Kasus Siswa Onar
DIAGNOSIS
1.      Gejala yang sering muncul
  Siswa suka membuat onar
  Tidak memperhatikan ketika guru menjelaskan di kelas
  Suka mengganggu teman-temannya
2.      Sebab sekunder
a.       Pribadi
  Kurang konsentrasi saat di kelas
  Sering salah paham dengan teman
b.      Keluarga
  Tidak adanya perhatian dari orang tua
  Orang tua tidak peduli dengan pendidikan anak
c.       Sekolah
   Guru kurang memeprhatikan siswa
d.      Masyarakat
   Adanya pengaruh dari teman untuk berbuat onar
3.      Sebab Primer
a.       Pribadi
   Emosional
b.      Keluarga
   Keluarga yang kurang harmonis
c.       Sekolah
   Malas memperhatikan Guru
d.      Masyarakat
   Sering menirukan perbuatan buruk teman dilingkungan rumahnya

III.        PROGNOSIS
Berdasarkan informasi yang diperoleh maka bantuan yang diberikan sebagai berikut :
a.       Pemberian informasi tentang cara bergaul dengan baik
b.      Pendekatan yang dilakukan yaitu :
1.      Bimbingan individu
2.      Bimbingan sosial
3.      Bantuan konseling psikoanalisis dengan teknik asosiasi bebas
IV.        TREATMENT
Bimbingan individu dengan cara mengarahkan individu dengan memberikan informasi tentang cara bergaul dengan baik yang berupa penjelasan mengenai cara memilih lingkungan tempat tinggal yang kebanyakan anak nakal,maka diberikan penjelasan dan pengertian bahwa pergaulanitu akan merusak diri konseli. Sehingga konseli bisa memilih pergaulan yang baik.
Bimbingan sosial ini diberikan kepada konseli agar konseli dapat mengatasi masalah masalah yang berhubungan dengan aspek konseli.
Bantuan Konseling dengan teknik asosias.untuk membantu konseli membuka pikiran dan untuk menggali pengalaman-pengalaman masa lalu yang tidak disadari konseli. Tujuannya adalah untuk membimbing konseli dengan mencari penyebab perilakunya serta membuka pikiran yang tidak disadari menjadi sadar akan penyebabnya.
V.          Tindak Lanjut
Untuk mencapai hasil yang maksimal terhadap uasaha bantuan dalam bentuk pelimpahan dan tindak lanjut ini diperlukan untuk mengetahui dan mengikuti perkembangan atas kemajuan konseli nantinya, maka dalam kegiatan ini sangat diharapkan peranan dari pihak konselor dan orangtua siswa utnuk memberikan perhatian yang lebih intensif dan berkesinambungan kepada konseli. Diharapkan guru pembimbing dan konselor disekolah senantiasa memperhatikan perkembangan konselinya khususnya pada saat konseli berada dilingkungan sekolah, mengamati lebih lanjut, perkembangan kemajuan bukan hanya perhatian pada pelajaran tetapi juga pergaulan siswa yang bersangkutan.
Guru pembimbing dan orang tua konseli bekerja sama sehingga konselor akan lebih mudah memperoleh informasi tentang konseli dirumah dan begitupun sebaliknya. Diharapkan juga kepada orang tua agar lebih memantau anaknya serta senantiasa memberikan nasihat kepada anaknya dalam memilih teman dalam bergaul.Konseli yang bersangkutan diharapkan agar dapat mengembangkan potensinya dan mampu bergaul dengan temannya, sehingga tidak terjadi lagi pertengkaran dan hendaknya bila mendapat masalah disarankan untuk berkonsultasi dengan konselor.Usaha lain yaitu dalam bentuk wawancara baik dengan konseli,teman konseli,guru,wali kelas maupun guru BK yang diharapkan konseli tetap ada yang memperhatikan serta mengarahkan.


buku ajar fiqih kelas 9

BAB I
INDAHNYA BERBAGI KURBAN, AKIKAH DAN KAIFIAH PENYEMBELIHAN BINATANG
A. Kompetensi Inti
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
 4. Mengolah menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi dan membuat dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. B. Kompetensi Dasar
 1.1  Menghayati nilai nilai ketentuan menyembelih binatang
 1.2  Meyakini perintah berkurban dan akikah
2.1 Membiasakan sikap selektif dan hati-hati sebagai implementasi dari pemahaman tentang menyembelih binatang menurut syariah Islam
2.2  Membiasakan sikap dermawan sebagai implementasi dari pemhaman tentang kurban dan akikah
3.1 Memahami ketentuan menyembelih binatang
3.2 Memahami ketentuan kurban dan akikah
4.1 Mendemonstrasikan tata cara menyembelih binatang
4.2 Menyajikan contoh tata cara pelakasanaan kurban dan akikah
Penyembelihan Binatang
1. Pengertian Penyembelihan
Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Żakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Żakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Maidah : 3)
Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni: 1. Bangkai 2. Darah 3. Daging babi 4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah  5. Daging hewan yang dicekik 6. Hewan yang dipukul 7. Hewan yang jatuh 8. Hewan yang ditanduk 9. Hewan yang telah dimakan binatang buas. 10. Hewan yang disembelih untuk berhala
Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:
1. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan” (HR. Muslim At-Turmudzi)
2. Dari Ibnu Abbas berkata :“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR. Muslim). Dari Hadits tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan, seperti : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.
2. Tujuan Penyembelihan
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya : menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).
3. Syarat-syarat Penyembelihan
a. Syarat orang yang menyembelih Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam
 2). Laki-laki
3). Baligh
 4). Berakal sehat
 5). Tidak menyia-nyiakan shalat
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan : Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan Q.S. al-Maidah:3 b. Syarat-syarat hewan yang disembelih
1). Masih dalam keadaan hidup
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya
c. Syarat alat menyembelih hewan Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dantulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan :
1). Alatnya tajam
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
4. Sunnah Penyembelihan Hewan Hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang adalah :
1. Menghadapkan hewan ke kiblat
2. Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’ 3. Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong
4. Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam
5. Mempercepat proses penyembelihan
5. Adab Dalam Penyembelihan Hewan :
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
2. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembeih.
3. Meletakkan kaki disisi leher hewan Imam Ibnu Hajar menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan hewan kurban.
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
 5. Mengucapkan Bismillah al-raḥman al-raḥim
6. Mengucapkan Allahu akbar
7. Membaca Shalawat Nabi
6. Cara Penyembelihan Hewan
Mematikan hewan bisa dengan berbagai macam cara, seperti : dicekik, dipukul, ditembak dan lain sebagainya. Di dalam syari’at Islam mematikan hewan diatur caranya, yakni dengan menyembelih pada leher bagian depan. Penyembelihan ini dimaksudkan untuk memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yaitu : saluran makanan, saluran nafas dan dua saluran pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugu laris).
Saat ini ada dua cara menyembelih hewan, yaitu secara syari’at Islam (manual) dan secara mekanik/elektrik.
 a. Penyembelihan Secara Syari’at Islam (Manual)
1). Penyembelih tidak mengasah / menajamkan pisau di depan hewan yang telah dibaringkan.
2). Pisau yang digunakan harus tajam.
3). Penyembelih dan hewan yang disembelih menghadap kiblat.
4). Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi membaca shalawat Nabi Muhammad Saw.
5). Penyembelihan dilakukan pada leher bagian depan.
6). Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah).
7). Tidak menyiksa hewan pada saat proses penyembelihan (dilarang keras” memotong kaki, ekor dan bagian-bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar-benar mati. Apabila itu dilakukan, selain menyiksa hewan, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi haram dikonsumsi.
b. Penyembelihan Secara Mekanik / Elektrik / Dibius (Penyembelihan Modern)
Penyembelihan secara mekanik /elektrik biasanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum hewan disembelih terlebih dahulu dilakukan pemingsanan. Orang yang melaksanakan pemingsanan hewan harus benar-benar terlatih dan kompeten. Selain cara pemingsanan dengan mekanik melalui kepala hewan, ada juga pemingsanan secara elektrik, yakni menggunakan aliran listrik untuk mempengaruhi otak hewan dan membuat serangan jantung hewan.  Setelah hewan dalam keadaan pingsan maka sesegera mungkin dilakukan penyembelihan.
Bagaimana hukum hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik ? Daging hewan yang disembelih secara mekanik atau elektrik halal dikonsumsi, asalkan tidak menyalahi syari’at Islam.
Lebih baik/berkualitas mana daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual) atau hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik (dipingsankan dahulu) ?Jawabannya adalah : lebih baik dan berkualitas daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual).
Penjelasan ilmiahnya secara  ringkas sebagai berikut : Prof Schultz dan Dr. Hazim, dua orang staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah Universitas terkemuka di Jerman, melakukan penelitian sehubungan dengan pertanyaan “manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (tanpa proses pemingsanan) dengan penyembelihan ala Barat (dengan pemingsanan) ? Dengan alat-alat modern dan canggih, hasil penelitian tersebut memberi kesimpulan, bahwa penyembelihan secara syar’i:
1). Penyembelihan dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher depan hewan, mengakibatkan hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera perasanya. Dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan terlihat menggelepar, bukan karena kesakitan, akan tetapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah sehingga kejang.
2). Setelah hewan tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian yang dipasangkan pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama sekali.
3). Darah terpompa dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka dihasilkan daging yang sehat, yang sangat layak dikonsumsi manusia.
Penyembelihan secara pemingsanan dengan cara : dibius/disetrum, dipukul kepalanya (cara barat) dalam penelitian menunjukkan hasil :
1).Sapi pingsan sehingga mudah untuk disembelih, dan darah yang keluar hanya sedikit.
2).Alat yang dipasang pada hewan mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa sakit yang hebat karena pukulan pada kepalanya.
3).Peningkatan rasa sakit yang berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa dan menarik darah keluar lewat saluran pada leher hewan.
4).Karena darah tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah-darah tersebut membeku di dalam urat-urat darah dan daging. Akibatnya daging menjadi tidak berkualitas karena tidak sehat dan tidak layak untuk di konsumsi manusia. Darah beku yang ada dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri pembusuk.
Kurban
Syariat ibadah kurban sudah dilaksakan sejak jaman Nabi Adam a.s. , ketika itu putra Nabi Adam a.s., Qabil dan Habil melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan profesinya masing-masing. Qabil sebagai petani melaksanakan ibadah kurban dengan sebagian dari hasil pertaniannya, sedangkan Habil sebagai peternak berkurban dengan mengeluarkan sebagian dari hewan ternaknya. Kurban Habil diterima Allah Swt. karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah.
Pada zaman Nabi Ibrahim a.s. dikisahkan dalam Al-Qur’an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai kurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As dan Putranya  Nabi Ismail a.s.   Sejak peristiwa tersebut syariat kurban dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim a.s.  dan diteruskan oleh Nabi Muhammad Saw. hingga sekarang.


1. Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari  bahasa arab “qaruba – yaqrabu – qurban” yang berarti “dekat”. Dekat di sini mengandung makna mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan dilakukan setelah salat Hari Raya ‘Idul Adha  atau pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
2. Hukum dan Dalil Kurban
Melaksanakan kurban hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan mukallaf (sehat akalnya dan dewasa). Perintah melaksanakan kurban didasarkan pada al- Qur’an surat : Al Kautsar ayat 1- 3 :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah ( sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)
 (3) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dia-lah yang terputus (dari rahmat Allah) (Q.S. Al-Kautsar : 1 - 3)
Hadits Nabi Muhammad Saw. :
كُـتِـبَ عَـلَيَّ الْـنَّـحْـرُ وَلَـيْـسَ بِـوَاجِـبٍ بِـكُـمْ (رواه الدارقطنى
Rasulullah Saw. Telah bersabda “aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Daruqutni).
Bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan tetapi tidak melaksanakan kurban menurut pandangan agama tercela, sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw. :
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia menghampiri tempat shalat kami” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
3. Sejarah Singkat Perintah Kurban
Perintah kurban berawal dari perintah Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim a.s. melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail a.s.  putra yang sangat dicintainya. Setelah mimpi tersebut disampaikan kepada Nabi Ismail a.s., sungguh luar biasa jawaban Nabi Ismail a.s., sebab setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt. :
  “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: «Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menja-wab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(Q.S. al- Ṣáfaat: 102).
Pada hari kesepuluh di bulan Zulhijah Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah tersebut. Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah Swt. menyembelih Nabi Ismail a.s., Allah Swt. mengganti Nabi Ismail a.s. dengan seekor kambing.
Berdasarkan peristiwa tersebut, menyembelih hewan kurban menjadi syariat yang diperintahkan agama Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah atau pada hari-hari tasyrik.
4. Pemanfaatan Daging Hewan Kurban Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk yang berkurban, sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat : al-Haj : 28.
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rejeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S. al-Hajj : 28)
Daging kurban lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah.

Akikah
1. Pengertian Akikah
 Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar Juz II Hal 242
“Akikah menurut bahasa berarti rambut yang tumbuh pada kepala bayi ketika dilahirkan oleh ibunya”. Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.
2. Hukum dan Dalil
Akikah Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah Swt. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya. Dasar hukum perintah akikah adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah ra :
”Dari Samurah ra, Rasulullah Saw. bersabda setiap anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R Tirmidzi)
Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari dan Abu Dawud yang artinya: “Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diakikahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih binatang) dan buanglah penyakit/kotoran darinya (dengan mencukur rambut kepalanya)” (HR.Buhari dan Abu Dawud)
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa prosesi ibadah akikah selain menyembelih hewan juga disyariatkan untuk mencukur dan memberi nama yang baik bagi seorang anak yang baru lahir.
3. Pemanfaatan Daging Hewan
 Akikah Tidak seperti halnya daging kurban yang dibagikan dalam keadaan mentah, daging akikah disunahkan dibagikan setelah dimasak. Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar juz 2 hal 243, diterangkan bahwa :
 a. Menurut Imam Rofi’i : daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin.
b. Menurut Imam Syafi’i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk menikmati daging akikah yang sudah dimasak.
Nilai lebih ketika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin adalah dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga. Nilai lebih ketika menghadirkan orang dalam acara walimah akikah adalah mendapatkan pahala silaturahmi dan mendapatkan doa-doa khusus untuk bayi, ketika bayi dihadapkan dan dimintakan doa kepada orang-orang yang hadir.
D. Ketentuan Hewan Kurban Dan Akikah
Ketentuan hewan untuk kurban dan akikah banyak kesamaan, dalam hal ini Abu Yahya Zakaria al- Anṣari menyatakan :
)١٩٠ :٢اوس�زاوسام�تا…..(فتحالوهاب: �بيعاحكامهامنجنكضحية�زحمُةَقْيِقَ…الع
”Akikah menyerupai kurban dalam banyak hal, diantaranya jenis (hewan)nya, umur(hewannya) dan kebugaran (hewan)nya” (Fath al-Wahab, juz II, hal. 190)
1. Binatang /hewan yang bisa digunakan untuk kurban/Akikah antara lain : Hewan yang dapat digunakan untuk kurban adalah :
a. Domba
b. Kambing
c. Sapi
d. Unta
Adapun hewan yang biasa digunakan untuk akikah adalah domba atau kambing, meskipun jumhur ulama membolehkan hewan untuk akikah selain domba atau kambing juga memperbolehkan sapi dan onta, sebagaimana hadits di bawah ini : عــنأنــس�بزمالــكقــالقــالرســولالــهصــىالــهعليــهوســممــنولــدلهغــامفليعــقعنــهمــنالإبــلأوالبقــرأوالغــمز Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam: ”Barangsiapa dikaruniai seorang anak laki-laki, hendaklah ia berakikah dengan onta, sapi, atau kambing”
2. Ketentuan umur hewan untuk kurban dan Akikah :
1. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi
2. Kambing biasa minimal berumur 2 tahun
3. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun
4. Unta minimal berumur 5 tahun
         3. Hewan yang tidak boleh untuk kurban dan Akikah
Dalam Hadist Nabi Muhammad Saw., dijelaskan :
عَنْ أَبِي الضَّحَّاكِ عُبَيْدِ بْنِ فَيْرُوزَ مَوْلَى بَنِي شَيْبَانَ قَالَ قُلْتُ لِلْبَرَاءِ حَدِّثْنِي عَمَّا نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْأَضَاحِيِّ قَالَ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ فَقَالَ أَرْبَعٌ لَا يَجُزْنَ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي قُلْتُ إِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي الْقَرْنِ نَقْصٌ وَأَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ قَالَ مَا كَرِهْتَهُ فَدَعْهُ وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ
Rasulullah Saw. bersabda : “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban : binatang yang rusak matanya dan jelas kerusakanya, binatang yang sakit dan jelas sakitnya, binatang yang pincang kakinya dan jelas pincangnya, binatang yang kurus hingga tak berdaging. (HR. Ahmad)
4. Ketentuan jumlah hewan untuk kurban dan Akikah
a. Jumlah hewan untuk kurban adalah domba dan kambing untuk 1 orang, selanjutnya sapi/ kerbau dan unta untuk 7 orang. Sebagaimana Hadist Nabi Muhammad Saw.  riwayat Imam Muslim  yang artinya: Dari Jabir bin Abdullah berkata, “kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah Saw. Pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
b. Jumlah hewan untuk akikah Sesuai sunah Nabi Muhammad Saw., anak yang lahir laki-laki disembelihkan dua ekor kambing. Apabila yang lahir anak perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad Saw. yang artinya “Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullaah Saw. telah menyuruh kita agar mengakikahi untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing “ (HR. Ibnu Majah)
5. Waktu penyembelihan kurban dan akikah
a. Waktu pelaksanaan kurban, dilaksakan pada hari raya ‘Idul Adha, yakni tanggal 10 Zulhijah dan pada hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah.
b. Waktu pelaksanaan akikah, terbagi 2, yaitu  Waktu ada’ dan waktu qaḍa’ Waktu ada’ adalah dilaksanakan tepat pada waktunya, yakni pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21 dari kelahiran anak. Yang paling utama adalah pada hari ke-7, Sedangkan Waktu qadha’ adalah : pelaksanaan setelah hari ada’ karena adanya alasan syar’i.
Menurut pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, waktu pelaksanaan akikah masih berlaku hingga anak usia balig (dewasa). Jika anak telah balig (dewasa), maka gugurlah kesunahan akikah bagi orang tuanya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Taqiyudin dalam kitabnya Kifayah Al- Akhyar juz II,  hal. 243


Hikmah Kurban Dan Akikah
1. Hikmah Kurban
a. Mendidik jiwa ke arah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah Swt..
b. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya di jalan Allah Swt..
c. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama muslim
d. Membangun persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.
e. Ikut meningkatkan gizi masyarakat.
2. Hikmah Akikah
a. Terjalinya hubungan batin antara orang tua dan anak
b. Anak dapat memberi pertolongan kepada orang tuanya pada hari kiamat c. Terjalinya hubungan baik dengan tetangga dan fakir miskin.
d. Saling mendoakan antar sesama
Evaluasi
Soal kognitif
1. Hewan apa saja yang bisa digunakan untuk kurban?
2. Sebutkan syarat sah orang yang menyembelih hewan kurban?
3. Sebutkan ketentuan hewan kurban yang akan dikurbankan?
Jawaban
1. Unta, Sapi, Kambing, Domba, Kerbau
2. Islam, Baligh, Laki-laki, Berakal sehat, Dan tidak menyia-nyiakan solat
3. a. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi
b. Kambing biasa minimal berumur 2 tahun
c. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun
d. Unta minimal berumur 5 tahun
Soal efektif
1. Apa perbedaan Kurban dengan Akikah?
Jawaban
1. Kurban
a. Kurban disyariatkan agar dilaksanakan diantara tanggal 10 sampai dengan 13 bulan Żulhijjah.
b. Kurban disyariatkan untuk dilaksanakan setiap tahun.
c. Binatang cukup satu ekor
d. Seekor sapi boleh untuk tujuh orang
e. Daging lebih utama dibagikan sebalum dimasak
Akikah
a. Akikah disyariatkan berkenaan dengan kelahiran anak
b. Jumlah binatang (kambing atau domba) untuk anak laki-laki 2 ekor, sedangkan untuk perempuan 1 ekor
c. Binatang selain kambing jumlah nya adalah 1 ekor untuk seorang anak
d. Daging diberikan setelah matang
   Soal psikomotorik
1. Praktikkanlah cara menyembelih hewan kurban dan akikah dengan menggunakan alat peraga, dengan langkah-langkah yang benar?
Jawaban
a. Siapkanlah batang pisang atau dengan bahan lain, ukuran panjang 1 meter
b. Sediakan pisau potong yang tajam
c. Buatlah lubang di tanah 50 cm untuk penampungan darah hewan kurban
d. Tempatkan posisi alat peraga di atas lubang tanah dan di tengah lubang diberi penyangga bambu atau kayu secara melintang
e. Dalam pelaksanaan praktik itu, bacalah doa-doa seperti yang tertulis pada materi.
f. Apabila menjumpai kendala tanyakanlah kepada Guru kalian.







Bab2
Praktik Muamalah Jual Beli, Qiraḍ dan Riba
A. Kompetensi Inti
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Mengolah menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, megurai, merangkai, memodifikasi dan membuat dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. Kompetensi Dasar
1.3 Menghayati ketentuan jual beli dan qiraḍ
1.4 Menyadari manfaat dan hikmah larangan riba dalam jual beli
2.3 Membiasakan sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman ketentuan jual beli dan qiraḍ
2.4 Membiasakan sikap tanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman riba
3.3 Memahami ketentuan jual belidan qiraḍ
3.4 Menganalisis larangan riba
4.3 Mempraktikkan pelaksanaan jual beli dan qiraḍ
4.4 Mensimulasikan tata cara menghindari riba
JUAL BELI
Praktik jual beli sudah dilakukan sejak manusia ada hanya saja caranya yang berbeda-beda. Jaman dahulu Praktik jual beli dengan tukar-menukar barang/barter,  kemudian jual beli berkembang dengan menggunakan alat tukar berupa uang. Dalam perkembanganya terdapat transaksi jual beli yang tidak menggunakan uang secara nyata tetapi menggunakan berbagai alat sebagai pengganti uang, seperti kartu kredit, ATM dll.
1. Pengertian Jual Beli (Bai’)
Arti jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatau dengan sesuatu. Jual beli menurut syara’ adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Yang dimaksud kata “harta” adalah terdiri dari dua macam, Pertama; harta yang berupa barang, misalnya buku, rumah, mobil, dll. Kedua harta yang berupa manfaat  (jasa), misalnya pulsa telephone, pulsa listrik dll.
2. Hukum Jual Beli
Dasar hukum jual beli adalah sebagai berikut
a. Dasar al-Qur’an
Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, berdasarkan :Q.S. al-Baqarah ayat : 275
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya…(Q.S. al-Baqarah : 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka
di antara kamu. (Q.S. an-Nisa : 29)
b. Al Hadits :
 “Dari Rifa’ah ibn Rafi’ RA. Nabi Muhammad Saw. Ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, ‘Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur’.”(HR. Bazzar, hakim menyahihkannya dari Rifa’ah ibn Rafi’)
Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka hukum dari jual beli adalah halal atau boleh
3. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Syarat jual beli
Syarat adalah hal-hal yang harus ada atau dipenuhi sebelum transaksi jual beli
1). Syarat Penjual dan Pembeli atau pihak yang bertransaksi (akid) adalah
 a) Baligh
b) Berakal
c) Ruṣdu (memiliki kemampuan untuk bisa melaksanakan urusan agama dan mengelola keuangan dengan baik)
d) Suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, tanpa ada paksaan dari orang lain :
Rasulullah Saw. bersabda:“Nabi Muhammad Saw.  bersabda  sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)
2). Syarat Barang yang diperjualbelikan atau Objek jual beli (Ma’qud alaih)
a) Suci
 b) Bermanfaat
c) Dalam kekuasaaan penjual dan pembeli
d) Dapat diserah terimakan
e) Barangnya, kadar dan sifat harus diketahui oleh penjual dan pembeli
3). Syarat ucapan serah terima (ijab dan kabul)
Ijab kabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya. Ijab adalah ucapan penjual kepada pembeli sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari pembeli. Praktik ijab kabul pada saat ini dapat juga dilakukan dengan bentuk tulisan, seperti menggunakan kuitansi, faktur dan lain sebagainya.
4). Syarat alat transaksi jual beli
 Alat transaksi jual beli haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunannya.
b. Rukun jual beli
Rukun adalah hal-hal yang harus ada dan terpenuhi dalam pelaksanaan transaksi jual beli Rukun jual beli ada 3
1). Aqid (pihak yang bertransaksi)
2). Ma’qud alaih mencakup barang yang dijual dan harganya
3). Sighat ijab kabul (ucapan serah terima dari penjual dan pembeli)
 4). Ijab dari pihak penjual, kabul dari pihak pembeli
Sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Hasyiah al Baijuri, juz I hal. 338
اركنالبيعثاثة :عاقدومعقودعليهوصيغة
Rukun jual beli ada tiga : Akid (pihak yang bertransaksi), Ma’qud alaih (barang yang dijual belikan) dan ucapan ijab kabul
4. Macam-macam jual beli
1. Bai’  ṣohihah Yaitu akad jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunya
2. Bai’ fasidah
yaitu akad jual beli yang tidak memenuhi salah satu atau seluruh syarat dan rukunya
a. Macam-macam bai’ṣohihah
1). Jual beli barang yang terlihat secara jelas dan ada ditempat terjadinya transaksi
 2). Jual beli barang pesanan yang, lazim dikenal dengan istilah dengan akad salam
 3). Jual beli mas atau perak, baik sejenis atau tidak(bai’ sharf)
4). Jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan ditambah keuntungan (bai’  Mu- rabahah)
5). Jual beli barang secara kerja sama atau serikat (bai’ Isyrak)
6). Jual beli barang dengan cara penjual memberi diskon kepada pembeli (bai’ muhaṭah)
7). Jual beli barang dengan harga pokok, tanpa ada keuntungan (bai’ tauliyah)
8). Jual beli hewan dengan hewan (bai’ muqabaḍah)
9). Jual beli barang dengan syarat khiyar, yaitu perjanjian yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, untuk mengembalikan barang yang diperjual belikan, jika tidak ada kecocokan didalam masa yang telah disepakati oleh keduanya.
10). Jual beli barang dengan syarat tidak ada cacat (bai’ bisyarti al baro’ah min al ‘aib)
b. Macam-macam bai’ fasidah (terlarang)
Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yaitu:
1). Jual beli sistem Ijon
Maksud jual beli system ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti jual beli padi masih muda, jual beli mangga masih berujud bunga. Semua itu kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak. Rasulullah Saw. bersabda “Dari Ibnu Umar Nabi Muhammad Saw.  telah melarang jual beli buah-buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya)”, (HR. Bukhori dan Muslim)
2). Jual beli barang haram
Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya. Seperti jual beli minuman keras (khamr), bangkai, darah, daging babi, patung berhala dan sebagainya.
3). Jual beli sperma hewan
Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya. Rasulullah Saw. bersabda: ) (رواهمسمِاءَْالِلْضَفِعْيَبْنَعََّمَسَوِهْيَلَعِالهَّىَصِالهُلْوُسَرََز� “Rasulullah Saw. telah melarang jual beli kelebihan air (sperma)” (HR. Muslim)
4). Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya
Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah Saw. bersabda: (متفقعليه) ِتَهَبَْالِالَبَحِعْيَبْنَعََز�ََّمَسَوِهْيَلَعُالهَّىَصِالهَلْوُسَرَّنَا Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya”(HR. Bukhori dan Muslim)
5). Jual beli barang yang belum dimiliki
Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama. Rasulullah Saw. bersabda:
� (رواهاحمدوب�يُهُضِقبَْتَّت�َحُهُيتََْترْشِإًيأَْشَّعنَيِْبَتَلََّمَسَوِيهَْلَعُالهَّىَصِالهَلْوُسَرَّانَ “Nabi Muhammad Saw. telah bersabda janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli, sehingga engkau menerima (memegang) barang itu “(HR. Ahmad dan Baihaqi).
6). Jual beli barang yang belum jelas
Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi Muhammad Saw. dari Ibnu Umar Ra. :
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهُ
“Nabi Muhammad Saw. telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak manfaatnya” (HR. Muttafaq Alaih).
5. Jual beli yang Sah Hukumnya, tetapi Dilarang Agama
Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut, yaitu:
a. Jual beli pada saat Khutbah dan shalat jum’at
Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum’at ini tentu bagi laki- laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ”Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Q.S. al-Jum’ah: 9)
b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar
 Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya. Rasulullah Saw. bersabda: “janganlah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar” (HR.  Bukhari dan Muslim)
c. Jual beli dengan niat menimbun barang
Jual beli ini tidak terpuji, oleh karena itu dilarang, karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang yang ia timbun langka. Rasulullah Saw. bersabda:
“Rasulullah Saw. telah bersabda tidaklah akan menimbun barang kecuali orang-orang yang durhaka” (HR. Muslim)
d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan
Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah dengan mengatakan satu liter ternyata tidak ada satu liter, menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.
e. Jual beli dengan cara mengecoh
Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga meletakkan mangga yang bagus-bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek-jelek ditempatkan di bawah onggokan. Sabda Nabi Muhammad Saw. :
نَهَى النَبِيُّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ (رواه مسلم
 “Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan”(HR. Muslim).
f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain
Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain, sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang maka hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Sabda Nabi Muhammad Saw.
لاَبَيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ (متفق عليه)                
“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (Muttafaq Alaih).




QIRAḌ
1. Pengertian Qiraḍ
Qiraḍ adalah penyerahan harta dari Shahib al mal (pemilik dana) kepada pengelola dana, sebagai modal usaha. Keuntungan nya di bagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati.
Qiraḍ   dalam perbankan Syari’ah sering disebut dengan istilah muḍarabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Modal 100% dari pemilik dana/ Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (Peminjam). Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan, bahwa Qiraḍ/ Muḍarabah adalah : Usaha Bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR Syari’ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan system bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.
4. Hukum Qiraḍ
Hukum Qiraḍ  /Muḍarabah adalah boleh atau dibolehkan. Qiraḍ   mengandung unsur saling tolong menolong, antara pemilik modal (Perseorangan / LKS ) dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana atau modal. Dalam hal ini, Dewan Syari’ah Nasional MUI mengeluarkan Fatwa  tertanggal NO : 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Muḍarabah (Qiraḍ ). Di dalam Fatwa tersebut dijelaskan tentang dasar-dasar keputusan dan persyaratan-persyaratannya. Dalam Hadis Nabi riwayat Imam Ṭabrani : “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai Muḍarabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak melewati lautan  dan menuruni lembah, dan tidak membeli hewan ternak, Jika persyaratan itu di langgar, Ia (mudharib) harus menaggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu di dengar Rasulullah Saw., beliau membolehkannya” (HR. Ṭabrani).
dari Ibnu Abbas) Ada kaidah Fiqih menyebutkan :“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh di lakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
3. Rukun dan Syarat Qiraḍ
 a. Rukun Qiraḍ ada enam, seperti yang di sebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hlm. 22
Rukun Qiraḍ ada 6 :
1). Malik / Pemilik modal
2). Amil / Pengelola
3). Mal / Modal / dana
4). ‘Amal / usaha
5). Ribh / Laba / Keuntungan
6). Ṣigat ijab kabul / ucapan serah terima (akad)
b. Syarat Qiraḍ
1). Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan ). Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum
2). Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya.
3). Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melakukan pengawasan.
4). Pembagian keuntungan harus dinyatakan di awal dan di catat dalam perjanjian (akad)
5). Akad Ijab kabul harus dinyatakan oleh kedua pihak untuk menunjukan tujuan kerjasama, dan sebaiknya tertulis
4. Jenis Qiraḍ  
Secara garis besar Qiraḍ   dapat dibagi menjadi 2 jenis :
1. Muḍarabah Muṭlaqah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, yang cakupannya sangat luas, dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, lokasi, waktu, bentuk pengelolaan, dan mitra kerjanya.
2. Muḍarabah Muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, dan pengelolanya di batasi oleh beberapa persyaratan. (kebalikan dari Muḍarabah Muṭlaqah)

RIBA
1. Pengertian Riba
Riba menurut Bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun Riba menurut Syara’ adalah tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan transaksi. Contoh  transaksi riba: Anik membutuhkan modal Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk berjualan roti. Anik meminjam uang sebagai modal berjualan roti kepada Yesi. Yesi bersedia memberikan pinjaman kepada Anik Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), asalkan si Anik nantinya mengembalikan pinjamannya sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Yesi tidak mau tahu apakah usaha itu nantinya untung atau rugi. Praktik transaksi yang dilakukan Anik dan Yesi adalah riba, sebab (1) memberatkan Anik, karena harus mengembalikan pinjaman Rp. 1.500.000 (tambah 50%). (2) tambahan sebesar Rp 500.000,- itu atas kemauan sebelah pihak, yaitu Yesi selaku pemberi pinjaman. Contoh transaksi yang tidak mengandung riba: Ahmad merintis peternakan ayam petelur. Modal yang dibutuhkan Ahmad Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).  Selanjutnya Ahmad meminjam BPR Syari’ah Meru. Dalam akad perjanjian disepakati nisbah bagi hasil dari keuntungan  80 : 20 (80 % untuk pengelola dan 20 % untuk pemilik modal). Setelah usaha berjalan, Ahmad mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 200.000/bulan. Jadi dalam setahun Ahmad mendapat keuntungan Rp. 200.000 x 12 bulan = Rp 2.400.000,-. Berdasar kesepakan nisbah bagi hasil = 80 : 20 maka didapatkan hasil sebagai berikut : • Pengelola (Ahmad ) memperoleh :80 % x Rp. 2.400.000= Rp. 1.920.000 • Pemilik modal (BPRS Meru) memperoleh :20 % x Rp. 2.400.000= Rp.   480.000 Jumlah = Rp. 2.400.000 Dari hasil perhitungan di atas maka Ahmad harus mengembalikan Rp 2.980.000 terdiri dari pinjaman pokok Rp 2.500.000 dan nisbah bagi hasil untuk BPRS Meru Rp. 480.000. Dari cerita singkat di atas dapat diambil kesimpulan :
Uang tambahan yang harus di setor ke BPRS Meru Rp. 480.000, adalah bukan riba, sebab perhitungan keuntungan tersebut sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak (Ahmad dan BPRS) dan ada unsur saling menguntungkan/tidak ada yang dirugikan.
2. Hukum Riba
Hukum riba dalam hukum Islam secara tegas dinyatakan haram. Berdasarkan dalil tersebut di bawah ini :
a. Dali Al-Qur’an
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah: 275) Dalam kitab Rowai’ul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam karya Muhammad Ali al-Ṣabuni dijelaskan,bahwa bagi pemakan riba kelak di hari kiamat digambarkan akan sempoyongan jatuh bangun seperti orang kesurupan (gila), karena perut mereka yang besar dan berat, sehingga semua orang akan mengenalnya sebagai orang yang ketika di dunia memakan riba.
b. Dalil Hadis
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ“Dari Jabir Ra. ia berkata, ‘Rasulullah Saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)
a. Ijma’ para ulama
Ulama berpendapat bahwa, orang yang memakan riba kelak di akhirat akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka, dismakan dengan orang kafir, hingga mendapat laknat dari Allah dan Rasul yang kekal, di duniapun orang yang makan riba  kehidupanya tercela, penuh kemarahan, hilang rasa keadilanya, dan selalu mendapat doa buruk dari orang-orang yang merasa dizalimi. Hal itu terjadi disebabkan karena hilangnya kebaikan dan barokah rizki, oleh karena itu, betapa buruk maksiat riba, betapa besar dosa riba dan betapa kejinya akibat riba sehingga Allah Swt. sangat mengutuk dan mengharamkan riba. Riba dengan segala macamnya diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang tegas di atas. Sedikit atau banyak, riba hukumnya sama yaitu haram.
3. Macam-macam riba
Riba yang diharamkan Islam ada dua macam, yaitu :
a. Riba Faḍli
Riba faḍli yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, dengan mensyaratkan suatu tambahan sehingga terdapat pihak yang dirugikan, contoh 1 Kg beras ditukar dengan 2 kg beras, 1 liter madu ditukar dengan 2 liter madu. Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaannya) ukuran/takaran tersebut. Nabi Muhammad Saw.  bersabda :“Dari Ubaidah bin Ash-Shamit ra, Nabi Muhammad Saw.  telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya ini, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR.Muslim dan Ahmad)
Supaya tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada 3 macam syarat yaitu:
1). Tukar menukar barang tersebut harus sama.
2). Timbangan atau takarannya harus sama.
3). Serah terima pada saat itu juga.
b. Riba Qarḍi
Riba qarḍi yaitu dalam  utang piutang dengan syarat ada keuntungan atas bunga bagi yang mengutangi. Contoh, utang Rp. 90.000 harus dikembalikan Rp. 95.000 jadi ada lebihnya Rp. 5.000.
c. Riba Yad
Riba Yad yaitu bila meninggalkan tempat akad jual beli sebelum serah terima. Contoh, seseorang membeli 1 kilo beras setelah uang dibayar maka si penjual pergi sedangkan beras jualan dalam karung belum ditimbang ckuptidaknya. Jadi jual beli itu belum benar -benar serah terima.
d. Riba Nasiah
Riba nasiah yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pembayaran hutang. Cotohnya seorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain dengan batas waktu tertentu, misalnya1 bulan atau 1 tahun. Apabila sampai batas waktu tersebut penghutang belum mampu mengembalikan kemudian pemberi hutang member syarat bunga sebagai imbalan dari tambahan batas waktu yang telah diberikan.
4. Bahaya riba
a. Bagi  Jiwa manusia
a. Riba dapat menumbuhkan sifat egois, sehingga pemakan riba tidak peduli terhadap orang lain namun mementingkan dirinya sendiri.
b. Riba juga dapat menghilangkan perasaan cinta kebajikan dan perasaan sosial.
c. Pemakan riba akan selalu haus untuk mengumpulkan harta meskipun dengan cara mem- eras darah orang lain
b. Bahaya bagi masyarakat
d. Riba dapat melhirkan permusuhan dilingkungan warga masyarakat
e. Riba menghancurkan seluruh bentuk kasih sayang, persaudaraan dan perbuatan-perbuatan baik dalam diri manusia f. Riba dapat menaburkan benih-benih hasut (provokator) dan kebencian dalam hati manu- sia, dan menghancurkan hubungan persaudaraan
c. Bahayanya terhadap ekonomi
a. Dalam pandangan ekonomi, riba dapat membelah manusia dalam 2 tingakatan, yaitu :
1). Tingkat elit, yang bergelimang dalam kemewahan dan kesenangan lewat keringat orang lain
2). Tingkat miskin, yang hidup dalam penderitaan dan kekurangan
b. Dari pembagian kelas di atas akan memunculkan kesenjangan sosial dan tingkat kesejahteraan dimana kekayaan hanya bertumpuk di tangan beberapa orang saja, hal inilah menjadi pangkal terjadinya musibah yang akan menimpa suatu masyarakat atau bangsa.
5. Menghindari Kegiatan Riba
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
1. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
 a. Sama jumlah timbangan dan banyaknya
b. Dilakukan secara tunai
c. Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
2. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
a. Dilakukan secara tunai
b. Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
6. Hikmah diharamkannya riba
1. Terhindar dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya apa
2. Mencegah permusuhan dan menumbuhkan semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia
3. Mencegah munculnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak.
4. Menghindari dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak menindas pihak yang lain.
5. Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan
6. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.
Evaluasi
Soal kognitif
1. Sebutkan syarat dan rukun jual beli?
2. Apa yang dimaksut dengan qirad?
3. Apa hukum riba itu?
Jawaban
1. Syarat: Baligh, berakal, memiliki kemampuan untuk bisa melaksanakan urusan agama dan mengelola keuangan dengan baik, suka sama suka.
Rukun: pihak yang bertransaksimencakup barang yang dijual dan harganya, ucapan serah terima dari penjual dan pembeli, ijab dari pihak penjual, kabul dari pihak pembeli
2. Qiraḍ adalah penyerahan harta dari Shahib al mal (pemilik dana) kepada pengelola dana, sebagai modal usaha. Keuntungan nya di bagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati.
3. Hukum riba dalam hukum Islam secara tegas dinyatakan haram
Soal efektif
Apa hikmah diharamkannya riba?
Jawaban
1. Terhindar dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya
2. Mencegah permusuhan dan menumbuhkan semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia.
3. Mencegah munculnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras dan penimbun harta di tangan satu pihak.
4. Menghindari dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak menindas pihak yang lain.
5. Mengarahkan kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang bebas dari unsur penipuan
6. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan riba adalah zalim, dan kelak akan binasa.
Soal psikomotorik
Salah satu syarat barang yang diperjualbelikan adalah suci, lalu bagaimana hukumnya orang yang membeli kotoran ayam untuk pupuk tanaman! Jelaskan alasan-alasannya!
Jawaban
Menurut saya tidak apa-apa kalau kita menjual atau membeli kotoran ayam, karena kotoran ayam tersebut tidak dikonsumsi melainkan untuk menjadi pupuk tanaman, biar tanamannya tumbuh dengan subur.
Bab3
Ta’awun Dalam Islam Pinjam-meminjam, Utang Piutang dan Gadai
A. Kompetensi Inti
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Mengolah menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi dan membuat dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. Kompetensi Dasar
1.1 Menghayati hikmah ketentuan pinjam meminjam
1.2 Menghayati hikmah ketentuan utang piutang
1.3 Menghayati hikmah ketentuan gadai
1.4 Menyadari pentingnya pemberian upah
2.1 Membiasakan sikap peduli sebagai implementasi dan dari pemahaman tentang ketentuan pinjam-meminjam
2.2 Membiasakan sikap tanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan utang-piutang
2.3 Membiasakan sikap selektif  dan hati-hati sebagai implementasi dari pemahaman tentang keten- tuan gadai
2.4 Membiasakan sikap amanah sebagai implementasi dari pemahaman tentang ketentuan upah
3.1 Memahami ketentuan pinjam meminjam
3.2 Memahamiketentuan utang piutang
3.3 Menganalisis ketentuan gadai
3.4 Menjelaskan ketentuan upah
4.1 Mendemonstrasikan pelaksanaan pinjam-meminjam
4.2 Mendemonstrasikan tata cara pelaksanaan utang-piutang
4.3 Mensimulasikan tata cara gadai
4.4   Mensimulasikan tata cara pelaksanaan pemberian upah
Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan barang atau uang untuk sementara waktu. Dalam istilah Islam dinamakan ‘Āriyah )ٌةَيِرَ(عا yang bermakna pinjaman tak berbunga. Pinjam-meminjam dalam kehidupan bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat dalam pinjam meminjam.
1. Hukum Pinjam Meminjam
Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 di atas menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam- meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya, yakni :
a. Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
b. Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila  praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
c. Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, Sebagai contoh : Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong  jiwanya.
d. Haram, maknanya  dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.
2. Rukun Pinjam Meminjam
Maksud rukun di sini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila  tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima, yaitu :
a. Mu’’īr ) atau orang  yang  meminjami
b. Musta’’īr )atau orang yang meminjam
c. Musta’ār  ) atau barang yang di pinjam
d. Batas waktu
e. Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.
3. Syarat Pinjam Meminjam
Maksud dari Syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun Syarat-syarat pinjam meminjam adalah :
a. Syarat bagi orang yang meminjami
1). Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
2). Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggung jawabnya
b. Syarat Bagi Orang yang meminjam
1). Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
2). Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik.
c. Syarat Barang yang dipinjam
1). Ada manfaatnya
2). Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya
4. Beberapa Catatan penting dalam pinjam meminjam.
Untuk menjaga  hubungan baik antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Barang yang dipinjam selayaknya untuk di manfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama
b. Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan
c. Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak. Sebagaimana Hadits Nabi Muhammad Saw.  :
“Dari Samurah, Nabi Muhammad Saw.  bersabda : tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. ” (H.R. al-Khomsah kecuali An Nasai)
d. Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati
e. Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
f. Hendaknya Orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Utang Piutang
Utang piutang adalah salah satu bentuk kerjasama atau tolong menolong dalam kehidupan manusia. Dalam pembahasan sebelumnya, Ananda telah mempelajari tentang pinjam meminjam.  Antara pinjam meminjam dengan utang piutang objeknya sama yaitu dapat berupa barang atau uang, perbedaanya adalah, kalau kegiatan pinjam meminjam harus mengembalikan barang pinjaman pada batas waktu yang telah ditentukan.  Sedangkan dalam kegiatan utang piutang jika utang tersebut dalam bentuk pembelian barang, maka dapat menjadi milik pribadi (penghutang) secara penuh, apabila hutang telah lunas, misalnya hutang mobil, rumah atau barang lainya. Dalam pembahasan utang piutang, Ananda akan mendapatkan penjelasan hukum utang piutang, ketentuan utang piutang, dan Praktik utang piutang dalam Lembaga Keuangan Syariah (Bank Umum Syariah atau BPR syariah, Koperasi Syariah dan BMT)
1. Hukum utang piutang Hukum utang piutang pada asalnya adalah mubah atau boleh, namun bisa berubah menjadi sunah, wajib, atau haram tergantung dari latar belakang alasan yang mendasarinya. Lebih lanjut penjelasanya sebagai berikut :
a. Mubah atau boleh, sebagaimana hukum asal dari utang piutang
b. Sunah, apabila  orang yang berhutang dalam keadaan terpaksa. Misalnya, utang makanan pokok demi untuk memberi makan keluarganya
c. Wajib, apabila pemberi hutang mendapati orang yang sangat membutuhkan bantuan, misalnya member hutangan kepada orang yang membutuhkan untuk operasi demi kesembuhan dari suatu penyakit, sementara yang berhutang tidak ada yang menolong
d. Haram, apabila orang yang memberi hutang mengetahui penggunaan utang untuk hal-hal yang dilarang agama, misalnya utang untuk membeli minum minuman keras, judi atau lainya. Dasar hukum yang digunakan dalam  al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 dan hadits Nabi Muhammad Saw., di bawah ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَنْ صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَنْ تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(Al-Maidah: 2). “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim (yang lain) dua kali pinjaman kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)
2. Ketentuan utang piutang
Dalam kehidupan bermasyarakat, sering terjadi pertikaian antar warga. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ketentuan utang piutang menurut Islam. Untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Hutang piutang lebih baik ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah Swt., Q.S.. Al-Baqarah : 282 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.Janganlah saksi-saksi
itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muaamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Mahamengetahui segala sesuatu”
b. Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang. Kaidah fikih berbunyi: “Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi hutang), maka hukumnya riba”.
c. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:) Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw.  bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Swt. akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah Swt. akan membinasakannya”. (HR. Bukhari)
d. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
e. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak pemberi hutang.
f. Bersegera melunasi hutang Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin apabila ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya. Sebab orang yang menunda- menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:
ِّزِ�ــَغْالُــلْطَمَــالَصــىالــهعليــهوســمقَِّالــهَــولُسَرَّنَر�زالــهعنــهأَةَيْ�َــرُبهِ�َأْــنَع (رواهالبخاريومســم )ْــعَبْتَيْلَفٍِّــىَمَــىَعُْكُــدَحَأَــعِبْتُاأَذِــإَ،فٌْــمُظ Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari Muslim)
g. Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo. Allah Swt. berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S.. Al-Baqarah: 280).
5. Utang piutang dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial (mencari keuntungan), juga berperan sebagai lembaga sosial (tidak mencari keuntungan). Bentuk peran LKS sebagai lembaga sosialnya diantaranya Qarḍ al-Hasan yaitu melayani utang piutang tanpa mengambil bagi hasil keuntungan. LKS sebagai lembaga komersial melayani utang piutang dengan akad di antaranya :
a. Muḍarabah, yaitu kerjasama mitra usaha dan investasi
b. Murabaḥah, yaitu jual beli dengan menyatakan harga pokok dan keuntungan
c. Musyarakah, yaitu kerjasama modal usaha
d. Iṡtisna’, yaitu jual beli berdasarkan pesanan
e. Rahn (Gadai), yaitu penyerahan barang yang dilakukan oleh penghutang sebagai jaminan atas hutangnya.
f. Dll
LKS sebagai lembaga sosial melayani utang piutang dengan akad Qardh Al Hasan (pinjaman kebajikan). Prinsip utang piutang dalam  sitemQardh Al Hasan yakni : suatu akad hutang kepada nasabah dengan ketentuan hanya mengembalikan pokok hutang, tanpa adanya penambahan bagi hasil keuntungan
a. Ketentuan umum Qarḍ al-Hasan
1). Pinjaman diberikan kepada nasabah yang sangat memerlukan
2). Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima sesuai batas waktu yang telah dipakati
3). Biaya adminitrasi dapat dibebankan kepada nasabah
4). LKS dapat meminta jaminan/agunan apabila dipandang perlu
5). Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela selama tidak diperjanjikan dalam akad
6). Apabila sampai batas waktu nasabah tidak dapat mengembalikan hutangnya dan LKS telah memastikan ketitak mampuanya, maka LKS dapat :pertama memperpanjan jangka waktu pengembalianya, kedua menghapus sebagian atau seluruh kewajiban nasabah.
b. Sumber dana Qarḍ al-Hasan:
1). bagian modal LKS
2). keuntungan LKS yang disisihkan
3). lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS
GADAI
1. Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa Arab disebut al-Rahn artinya penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai jamiman atas hutang yang telah diterimanya. Hal ini dimaksudkan agar pemberi hutang memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya, apabila peminjam tidak mampu membayar hutangnya. Sebagai contoh, A memiliki hutang kepada B sebesar Rp. 1.000.000,- .Dengan jaminan perhiasan dengan nilai taksir jual Rp. 2.000.000,- . Sampai batas waktu yang telah ditentukan, si A tidak dapat melunasi hutangnya, kemudian dilakukandilelang secara syariah,dan perhiasan tersebut terjual Rp. 1.750.000 makasi B hanya mengambil sejumlah hutang dan kewajiban lainya, sisanya dikembalikan kepada si A.
2. Hukum Gadai
Hukum asal gadai adalah mubah atau diperbolehkan, hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan Al- Hadis, serta Ijma ulama, yaitu:
a. Al-Qur’an: وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang dipegang (oleh yang berpiutang), ……” (Q.S.. Al-Baqarah: 283)
 Al-Hadits: Aisyah ra, berkata: “Rasulullah Saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi. (HR. Bukhari Muslim)
b. Ijma’ Ulama Para ulama sepakat membolehkan akad rahn, hal ini tertuang dalam kitab
1). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Al Zuhaili jilid 5 hal 181,
2). Al-Mughni karya Ibnu qudamah, jilid 4 hal 367, dikatakan mengenai dalil ijma’ ,bahwa umat Islam sepakat bahwa secara garis besar akad rahn (gadai) diperbolehkan,
3). Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 25/DSN-MUI/ III/2002
c. Kaidah Fiqih
 “Pada dasarnya segala bentuk mumalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya”
3. Rukun dan Syarat Gadai a. Rukun gadai  ada empat, yaitu:
1). Barang yang digadaikan (marhun)
2). Hutangnya (marhun bih)
3). Ucapan serah terima (Ṣigat ijab dan qabul)
4). Dua orang yang melakukan akad ar-Rahn (‘aqidaan)
b. Syarat gadai:
Disyaratkan dalam transaksi gadai hal-hal berikut:
1). Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur)
2). Syarat yang berhubungan dengan Marhun (barang gadai) ada tiga:
a) Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
b) Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c) Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3). Syarat berhubungan dengan Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
4. Ketentuan Umum Dalam Gadai
Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:
a. Barang yang Dapat Digadaikan. Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
b.Barang Gadai Adalah Amanah. Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
c. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang. Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Q.S.. Al-Baqarah: 283).
5. Pemanfaatan Barang Gadai
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang. Namun di sana ada keadaan tertentu yang membolehkan pemberi utang memanfaatkan barang gadaian, yaitu bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diperah air susunya, maka boleh menggunakan dan memerah air susunya apabila ia memberikan nafkah untuk pemeliharaan barang tersebut. Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan.
6. Biaya Perawatan Barang Gadai
Jika barang gadai butuh biaya perawatan misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam As-sunnah) maka:
a. Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
b. Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.
7. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai
Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya
8. Manfaat Gadai
Manfaat gadai (Rahn) bagi orang yang menggadaikan (ar-Rãhin) adalah, pertama dapat memperoleh sesuatu yang diinginkan dengan cepat. Kedua, tidak kehilangan kepemilikan
Manfaat gadai (Rahn) bagi penerima gadai (Al-Murtahin) adalah menghindari kemungkinan penggadai (ar-Rãhin) melalaikan kewajibannya. Manfaat gadai bagi kedua belah pihak (al-‘aqidan) adalah saling tolong menolong dalam memenuhi kebutuhannya.

UPAH
1. Pengertian upah
Upah dalam bahasa Arab disebut dengan Ujrah. Upah dalam hukum agama adalah pemberian sesuatu sebagai imbalan dari jerih payah seseorang dalam bentuk imbalan di dunia dan dalam bentuk imbalan di akhirat. Berbeda sekali pengertian upah dalam istilah barat, yaitu Gaji biasa atau minimum yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, oleh pengusaha kepada pekerja hanya dalam kaitan dengan hubungan kerja, tidak mempunyai keterkaitan erat antara upah dengan moral, dan tidak memiliki dimensi dunia dan akhirat. Upah yang diberikan hendaknya berdasarkan tingkat kebutuhan dan taraf kesejahteraan masyarakat setempat. Hadits Nabi Muhammad Saw.  “Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Dari hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa agama Islam itu sangat memperhatikan hak pekerja atau buruh. Pembahasan masalah upah ini, meliputi pengertian upah, hukum upah, rukun dan syarat upah, keutamaan membayar upah, hikmah upah. Pada masa khalifah Umar R.a. gaji pegawai disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
2. Hukum  Upah
Pemberian upah hukumnya mubah, tetapi bila hal itu sudah menyangkut hak seseorang sebagai mata pencaharian berarti wajib. Sebagai karyawan/pegawai adalah pemegang amanah majikan/ pemilik perusahaan, maka ia wajib untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Allah Swt. Berfirman :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
 “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. (Q.S. Al baqarah: 233)
Sabda Nabi Muhammad Saw. : ”Hadist dari Ibnu Thawus dari ayanya dari Ibnu Abbas  r.a dia  berkata bahwa Nabi Muhammad Saw.  pernah mengupah seorang tukang bekam kemudian membayar upahnya”. (H.R. Bukhari) Upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Menunda- nunda pembayaran upah tidak dibenarkan dalam ajaran Islam, sebab termasuk perbuatan aniaya. Nabi Muhammad Saw.  bersabda: “Tiga orang (tiga golongan) yang aku musuhi nanti pada hari kiamat, yaitu (1) orang yang memberi kepadaku kemudian menarik kembali, (2) orang yang menjual orang merdeka kemudian makan harganya (3) orang yang mengupahkan dan telah selesai, tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari)
3. Rukun dan Syarat Upah-Mengupah
a. Pengupah dan pihak pekerja (Mu’jir dan Musta’jir), syaratnya
1).Berakal dan mummayiz, namun tidak disyaratkan baligh. Maka tidak dibenarkan mempekerjakan orang gila, anak-anak yang belum mumayiz dan tidak berakal
2).Ada kerelaan dari keduanya. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad itu, maka akadnya tidak sah
3). Cakap atau kompeten (memliki kemampuan)
b. Ṣigat (Ijab Qabul)
Adanya kesepakatan kedua belah pihak antara pengupah dan pekerja (kontrak).
c. Upah atau Imbalan
Yaitu uang atau lainnya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pembayaran upah ini boleh berupa uang
dan boleh berupa benda, dan diisyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian.
d. Adanya Kemanfaatan Pekerjaan dan barang yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, membajak Saw.ah dan sebagainya. Sebelum melakukan sebuah akad ijarah hendaknya manfaat yang akan menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas agar terhindar dari perselisihan dikemudian hari baik jenis, sifat barang yang akan disewakan ataupun pekerjaan yang akan dilakukan
4. Keutamaan Membayar Upah
Secara umum, pemberian/penyerahan upah dilakukan seketika pekerjaan itu selesai. Sama halnya dengan jual beli yang pembayarannya pada waktu itu juga, tetapi pada waktu membuat surat perjanjian boleh dibicarakan dan diputuskan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya. Jadi pembayaran upah itu disesuaikan dengan bunyi surat perjanjian pada saat akan melaksanakan akad upah mengupah. Namun demikian, memberikan upah lebih dahulu adalah lebih baik, dalam rangka membina saling pengertian percaya mempercayai. Lebih-lebih apabila upah mengupah itu antara majikan dan karyawan yang pada umumnya sangat memerlukan uang untuk kebutuhan biaya makan keluarga dan dirinya sehari-hari. Yang paling penting adalah agar kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama. Karyawan atau buruh hendaknya mematuhi ketentuan dalam perjanjian, baik perjanjian itu tertulis atau perjanjian lisan. Majikan wajib pula memberikan upah sebagaimana yang telah ditentukan. Hadits Nabi Muhammad Saw.  : “Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
5.  Hikmah Disyariatkan Upah
Tujuan dibolehkan ujrah pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan materil. Namun itu bukanlah tujuan akhir karena usaha yang dilakukan atau upah yang diterima merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Adapun hikmah diadakannya ujrah antara lain:
a. Membina ketentraman dan kebahagiaan
Dengan adanya ijarah akan mampu membina kerja sama antara mu’jir dan mus’tajir. Sehingga akan menciptakan kedamaian dihati mereka. Dengan diterimanya upah dari orang yang memakai jasa, maka yang memberi jasa dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Apabila kebutuhan hidup terpenuhi maka musta’jir tidak lagi resah ketika hendak beribadah kepada Allah. Dengan transaksi upah-mengupah dapat berdampak positif terhadap masyarakat terutama dibidang ekonomi, karena masyarakat dapat mencapai kesejahteraan yang lebih tinggi. Bila masing-masing individu dalam suatu masyarakat itu lebih dapat memenuhi kebutuhannya, maka masyarakat itu akan tentram dan aman.
b. Memenuhi nafkah keluarga
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah memberikan nafkah kepada keluarganya, yang meliputi istri, anak-anak dan tanggung jawab lainnya. Dengan adanya upah yang diterima musta’jir maka kewajiban tersebut dapat dipenuhi. Allah Swt. berfirman:   ..… Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. (al-Baqarah: 233)
c. Memenuhi hajat hidup masyarakat
Dengan adanya transaksi ijarah khususnya tentang pemakaian jasa, maka akan mampu memenuhi hajat hidup masyarkat baik yang ikut bekerja maupun yang menikmati hasil proyek tersebut. Maka ujrah merupakan akad yang mempunyai unsur tolong menolong antar sesama.
d. Menolak kemungkaran
Di antara tujuan ideal berusaha adalah dapat menolak kemungkaran  yang kemungkinan besar akan dilakukan oleh yang menganggur. Pada intinya hikmah ijarah yaitu untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Evaluasi
Soal kognitif
1. Apa hukum pinjam meminjam dalam islam?
2. Apa ketentuan dari utang piutang?
Jawaban
1. a. Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
b. Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila  praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
c. Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, Sebagai contoh : Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong  jiwanya.
d.  Haram, maknanya  dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.
2. a. Hutang piutang lebih baik ditulis dan dipersaksikan.
b. Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
c. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
d. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
e. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak pemberi hutang.
f. Bersegera melunasi hutang
g. Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Soal efektif
Apa hikamah disyariatkan Upah?
Jawaban
a. Membina ketentraman dan kebahagiaan
b. Memenuhi nafkah keluarga
c. Memenuhi hajat hidup masyarakat
d. Menolak kemungkaran
Soal psikomotorik
Apakah boleh pinjam meminjam sesuatu yang mungkin membahayakan orang lain ?
Jawaban
Menurut saya tidak boleh, karena barang atau sesuatu itu bila berbahaya bagi orang lain atau banyak mengundang sisi madhorotnya dibandingkan sisi manfaatnya lebih baik jangan dipinjam atau meminjamnya akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan
Bab4
Ajal Pasti Tiba Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris
A. Kompetensi Inti
1.   Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.  Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, got- ong royong), santun, percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan so- sial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4.   Mengolah menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, megurai, merangkai, memodifikasi dan membuat dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggam- bar dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.
B. Kompetensi Dasar
1.5  Menghayati hikmah ketentuan perawatan jenazah
1.6  Meyakini nilai keadilan dalam waris
2.5 Membiasakan sikap peduli sebagai implementasi dari pemahaman tentang pengurusan jenazah.
2.6  Membiasakan sikap  adil terhadap sesama sebagai implementasi dari pemahaman tentang keten- tuan waris
3.5  Memahami ketentuan pengurusan jenazah (Memandikan, Mengafani, menyalati, menguburkan)
3.6  Memahami ketentuan waris
4.5  Mendemonstrasikan tata cara merawat jenazah
4.6  Mensimulasikan tata cara pembagian waris


Pengurusan Jenazah
1. Memandikan Jenazah
Mengurus jenazah orang Islam, merupakan fardu kifayah, yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian dari orang Islam yang lain, maka yang lainnya tidak berdosa, akan tetapi apabila tidak seorang pun yang mengerjakan kewajiban tersebut, maka semua orang Islam dalam satu kampung atau kawasan tersebut akan berdosa. Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadanya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Jenazah itu orang muslim atau muslimah.
2. Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian saja.
3. Keadaan jasadnya masih utuh (belum rusak karena kematiannya sudah terlalu lama)
4. Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela Islam). Karena orang yang mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan.
Hal sesuai dengan sabda Nabi Saw.: “Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR Imam Ahmad)
Di samping itu, selain tidak boleh dimandikan, orang mati syahid juga tidak boleh disalatkan. Jenazahnya langsung dikafani  dan dikubur.
Orang yang memandikan jenazah hendaklah orang yang jujur dan dapat dipercaya, agar hanya menceritakan hal-hal yang baik saja, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya :“Hendaklah yang memandikan jenazah-jenazah mu itu orang-orang yang jujur dan dapat dipercaya.” (HR Ibnu Majah).
Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah sebagai berikut.
1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.
2. Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.
3. Jenazah dibaringkan di tempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.
4. Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
5. Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.
6. Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan mayat, termasuk kotoran yang ada pada kuku tangan dan kaki. Untuk mengeluarkankotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.
7. Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yangmasih melekat pada badan mayat.
8. Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.
9. Cara menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai ke ujung kedua kaki.
10. Setelah disiram merata ke seluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.
11. Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.
12. Meratakan air ke seluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali, sesuai hadis nabi riwayat Al-Bukhori dan Muslim:“Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara ganjil, tiga, lima, atau tujuh kali, bahkan lebih jika kamu pandang perlu.”
1).Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.
2).Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah mayat diwudlukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudlu. Niatnya sebagai berikut:
3).Setelah diwudlukan jenazah dikeringkan dengan handuk yang bersih agar kain kafan tidak basah.
4).Sesuatu yang tercabut atau terlepas sewaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan mayat itu.
Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayamumkan  sebagaimana tayamun untuk Salat. Tata caranya sebagai berikut:
1. Tebahkan tangan pada debu atau tanah yang suci, kemudian diusapkan pada muka
2. Tebahkan tangan pada debu atau tanah yang suci, kemudian diusapkan kedua tangan sampai siku
3. Bagi wanita yang meninggal yang di lingkungan laki-laki atau laki-laki meninggal di kalangan perempuan, sedangkan orang yang sejenis tidak ada, maka cukup ditayamumkan juga. Orang yang menayamumkan wajib menggunakan kain pelapis beruapa kaus tangan.
2. Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu. Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw. bersabda : “Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).
a. Ketentuan mengafani jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah:
1). Jenazah laki-laki disunnahkan kain kafannya berlapis tiga, sedangkan jenazah perempuan berlapis lima “ Dari Aisyah: “Rasulallah Saw., dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban” (Muttafaq Alaih)
2). Kain kafan diusahakan berwarna putih “Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu kain yang sebaik-baiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (H.R Tirmidzi)
3). Mengafani jenazah janganlah berlebih-lebihan Dari Ali bin Abi Thalib:”Berkata Rasulallah Saw.: janganlah kamu berlebih- lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.” (H.R. Abu Dawud)
b. Cara Mengafani Jenazah
Tata cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
1). Membentangkan kain-kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai.
2). Kemudian menaburinya dengan wangi-wangian, lembaran yang paling bawah hendaknya dibuat lebih lebar dan halus. Dibawah kain itu, sebelumnya, telah dibentangkan tali pengikat sebanyak lima helai yaitu masing-masing pada arah kepala, dada, punggung lutut dan tumit.
3). Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat diletakkan di atas kain-kain tersebut dalam posisi membujur, kalau mungkin menaburi tubuhnya lagi dengan wangi-wangian.
4). Semua rongga badan yang terbuka, yaitu kedua matanya (yang telah terpejam), dua lubang hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian belakang dan pusar ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian pula.
5). Kedua tangan mayat itu diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri, persis seperti orang yang bersedekap dalam salat.
6). Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dengan cara bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kiri tubuh mayit. Demikian halnya pada lembar kain selanjutnya.
7). Sisa (panjang) kafan di bagian kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian kaki. Lalu sisa panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan ke arah depan kaki
8). Mayat laki-laki biasanya memakai tiga lapis kain kafan tanpa baju dan tanpa tutp kepala.
9). Jika semua kain kafan telah membalut jasad jenazah, baru diikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
10). Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat. Perlu diperhatikan bahwa yang paling utama saat memandikan dan mengafani jenazah yaitu sambil berzikir dan berdoa untuk jenazah.
3. Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah fardu kifayah, berdasarkan hadis Nabi Saw. berikut: “Dari Abu Hurairah R.A ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. pernah berkata : Salatkanlah (jenazah) sahabatmu”. (H.R. Muslim dan al-Bukhari)
Sebelum dimakamkan, jenazah dipersaksikan kebaikannya sebagimana hadis Nabi Saw. yang artinya: Dari Anas ra. Ia berkata : Ada sejumlah orang (sahabat) melihat jenazah dan memujinya dengan kebaikan, maka Nabi Saw. Bersabda: “Pasti”. Kemudian mereka melihat jenazah lain dan mereka mengungkapkan keburukannya, maka beliau bersabda : “Pasti”. Maka Umar Bin Khathab ra. Bertanya : “Apakah pasti itu?”. Beliau bersabda: “Mayit itu adalah kalian memujinya dengan kebaikan, maka pastilah surga baginya, dan mayit itu adalah kalian menuturkan keburukannya, maka pastilah neraka baginya. Kalian adalah para saksi Allah di muka bumi.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)
a. Syarat Salat Jenazah:
1). Menutup aurat.
2). Suci dari hadas besar dan kecil.
3). Bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis.
4). Menghadap kiblat.
5).  Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.
6). Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang mensalatkan kecuali salat gaib.
b. Rukun Salat Jenazah:
1). Niat. 2). Berdiri bagi yang mampu.  3). Takbir empat kali.   4). Membaca surah Al-Fatihah. 5). Membaca solawat atas nabi. 6). Mendoakan mayat. 7). Mengucapkan salam.
c. Sunah Salat Jenazah:
1). Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir). 2). Merendahkan suara bacaan (sirr). 3). Membaca ta’awuz. 4). Disunakan banyak pengikutnya. 5). Memperbanyak shaf
d. Cara melaksanakan Salat jenazah
Sebagimana disebutkan di atas bahwa Salat jenazah sedapat mungkin dilakukan dengan cara berjamaah, jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil posisi disamping kepala, dan makmum mengambil tempat di belakangnya secara berbaris-baris. Jika jenazah itu perempuan, maka imam berdiri di samping perutnya/pantatnya. Setelah imam dan makmum mengambil posisi seperti ketentuan di atas, maka salat jenazah dilaksanakan dengan empat kali takbir. Pada takbir pertama disertai dengan niat mensalatkan jenazah ini empat kali takbir karena Allah.
e. Membaca niat Jenazah laki-laki:
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
    Membaca niat jenazah perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى
 f. Pada takbir pertama membaca al-Fatihah
g.Pada takbir kedua, membaca solawat atas Nabi (solawat Ibrahimiah) atau  sekurang-kurangnya membaca solawat: “Ya Allah berilah shalawat atas Nabi Muhammad SAW..”
h.Pada takbir ketiga membaca doa: “Ya Allah Ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahteralah dan maafkanlah ia”
i. Pada takbir keempat membaca doa sebagai berikut:“Ya Allah janganlah engkau halangi kami memperoleh pahalanya dan janganlah engkau memberi fitnah kepada kami sepeniggalnya dan ampunilah kami dan dia.”
 j. Membaca salam  Artinya :“Semoga keselamatan dan kerahmatan tercurhkan kepada kalian semua”
Mengantar Jenazah
Setelah disalatkan jenazah dibawa ke pemakaman, posisi kepala jenazah di depan. Mengantar jenazah tidak selalu harus di belakangnya, bahkan disunatkan di depan jenazah (mengawal). Ketika mengantar jenazah hendaklah tidak ramai,berdesak-desakan, dan berlomba menjangkau keranda jenazah, perilaku demikian termasuk bid’ah makruhah (perilaku yang dimakruhkan).
Bersikaplah diam, tenang serta mengingat tentang kematian dan kehidupan sesudah kematian. Akan lebih baik bertasbih dan berzikir sebagaimana yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Dengan berzikir kepada Allah Swt seraya membaca kalimat laa ilaha illallāh,  tentunya lebih baik dari pada berbicara atau bersenda gurau. Hal ini dikatakan oleh Syekh Muhammad Bin Allan al Siddiqi dalam kitabnya al-Futuhat al-Rabbāniyyah yang artinya : “Telah menjadi tradisi daerah kami Zubait untuk mengeraskan zikir di hadapan jenazah (ketika mengantar ke makam). Hal itu dilakukan di hadapan para ulama, ahli fikih dan orang- orang saleh. Kami telah menyaksikan sendiri, ketika mengantarkan jenazah kebanyakan orang yang sibuk dengan masalah bisnisnya, selalu membicarakan masalah keduniaan, dan tidak jarang hal itu menjerumuskan mereka ke dalam gibah atau perkataan lain yang diharamkan. Menurut hemat kami, mengisi pendengar mereka dengan zikir, yang menyebabkan mereka tidak berbicara atau menyedikitkan pembicaraannya, adalah lebih utama daripada membiarkan mereka bebas membicarakan masalah keduniaan. Ini sesuai dengan kaidah syar’iyyah “Memilih yang lebih kecil mafsadahnya.” Tidak ada bedanya apakah yang dibaca itu adalah zikir, tahlil, ataupun lainnya (al-Futuhat al-Rabbāniyyah ‘ala al-Aẓkar al nawawiyyah, jus IV, hal 183)”dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, “ Kami tidak pernah mendengar dari Rosullah Saw. ketika beliau mengantar jenazah kecuali beliau membaca laa ilaha illallāh, baik waktu berangkat atau pulangnya” (Al Mizan al I’tidal fi Naqd al-Rijal, juz II, hal 572)
Membawa jenazah ke kubur hendaknya dilakukan dengan segera dan ketika membawa atau memikul jenazah agar dipikul pada empat penjuru keranda oleh empat orang di antara jama’ah dan boleh bergantian, dengan orang yang lain. Sebagaimana sabda Nabi Saw.: “Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata : Siapa saja mengantarkan jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, karena sesungguhnya yang seperti itu merupakan sunah dari Nabi Saw..” (HR. Ibnu Majah).
Setelah dekat kubur sebaiknya membaca doa guna menghindari pembicaraan yang tidak bermanfaat.

5.Menguburkan Jenazah
Kewajiban selanjutnya ialah menguburkan jenazah.
Adapun tata cara penguburan jenazah adalah sebagai berikut.
1. Dibuatkan liang kubur yang dalamnya sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud mengkuburkan mayat itu ialah menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang- orang yang ada di sekitar tempat itu
2. Setelah jenazah sampai di kubur, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur dan di tempatkan pada liang lahat dengan posisi miring ke kanan sehingga jenazah menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah di liang lahat agar membaca : “Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasullullah”.( HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
3. Kemudian seluruh tali pengikat jenazah dilepas, pipi kanan dan ujung kaki di tempatkan pada tanah, dan agar posisi jenazah tidak bergerak atau berubah hendaknya diberi ganjalan bulatan tanah.
4. Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan atau kayu, kemudian di atasnya ditimbun tanah sampai liang kubur rata dan ditinggikan dari tanah biasa.
5. Meletakkan tanda, bisa berupa papan kayu, batu, atau yang lainnya di atas kubur dan menyiramkan air di atasnya.
6. Doa Talkin Jenazah Doa talkin adalah doa untuk mengingatkan dan memantapkan ahli kubur, agar ketika ditanya oleh Malaikat Munkar dan Nankir dapat menjawab dengan lancar, benar, dan tidak gemetar. Membacakan doa talkin kepada orang yang baru saja dikuburkan hukumnya adalah sunah. Sabagaimana hadis Rasullullah Saw. : “Dari Usman bahwa apabila selesai mengubur jenazah, Nabi Saw. berdiri di depannya (depan kubur) dan bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mintakan pula agar dikuatkan hatinya karena saat ini ia sedang ditanya”. (HR. Abu Dawud dan Hakim).
 Doa talkin berisi antara lain:
a. Pengagungan asma Allah.
b. Mengingatkan adanya kematian.
c. Mengingatkan adanya alam kubur (Barzah).
d. Mengingatkan adanya siksa kubur.
e. Mengingatkan adanya pertanyaan malikat Munkar dan Nankir. f. Mengingatkan adanya hari kebangkitan.
g. Mengingatkan adanya hisab.
h. Mengingatkan adanya syafaat Nabi Saw..
Dengan doa talkin kita berharap agar Allah memberi ketetapan kepada ahli kubur dalam menghadapi pertanyaan Malaikat Munkar dan Nankir. Selain dasar hadits di atas, dasar dilaksanakanya doa talkin adalah hadits yang diriwayatkan Abi Umamah, sebagai berikut : “dari Abi Umamah r.a. beliau berkata, jika aku kelak telah meninggal dunia, maka perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah Saw. memperlakukan orang-orang yang wafat di antara kita. Rasulullah Saw. memerintahkan kita, seraya bersabda, “ketika diantara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan tanah di atas kuburannya, maka hendaklah salah satu diantara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata, “wahai fulan bin fulanah”. Orang yang berada dalam kubur pasti mendengar apa yang kamu ucapakan, namun mereka tidak dapat menjawabnya. Kemudian (orang yang menalqin) berkata lagi, “wahai fulan bin fulanah”, ketika itu juga simayyit bangkit dan duduk dalam kuburnya.orang yang berada di atas kubur itu berucap lagi,“wahai fulan bin fulanah”maka si mayit berucap “berilah kami petunjuk, semoga Allah selalu memberi rahmat kepadamu”. Namun kamu tidak merasakan (apa yang aku rasakan di
sini)”. (karena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan itu berkata, “ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad hamba serta Rasul Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau telah ridha menjadikan Allah sebagai tuhanmu, Islam sebagai agamu, Muhammad sebagai Nabimu, dan Al- Qur’an sebagai imam (penuntun jalan)mu. (Setelah dibacakan talkin ini) malaikaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan sambil berkata, “marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) dimuka orang yang dibackan talkin”. Abu Umamah kemudian berkata, “setelah itu ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw. “wahai Rasullulah, bagaiman kalau kita tidak mengenal ibunay? “Rasulullah menjawab, “(kalau seperti itu) dinisbatkan saja kepada ibu Hawa, “Wahai fulan bin Hawa”. (HR. Thabrani) Doa talkin dapat dilaksanakan dengan bahasa apapun, adapun lafadz doa talkin berbahasa arab yang biasa praktikan dalam masyarakat di antaranya : Dengan menyebut nama Alloh yang maha pengasih lagi maha penyayang. Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan, dan bagi-Nya segala puji yang menghidupkan dan mematikan,Dia hidup kekal, tidaklah mati,dengan kekuasaan- Nya segala kebaikan, Dia berkuasa atas segala sesuatu. Setiap jiwa pasti merasakan maut, dan bahwasanya kamu akan di sempurnakan pahalamu di hari kiamat, lalu siapa saja yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam surga, itulah dia yang beruntung. Tidak ada kehidupan dunia, kecuali kesenangan yang menipu. Hai fulan… putra hamba Allah,ingatlah janji yang kamu keluar atasnya dari dunia hingga akhirat, yaitu: persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasul-Nya Saw.
Ketahuilah, bahwasanya mati adalah haq(sungguh terjadi/ada), adanya kubur adanya haq, kenikmatan dan siksa di dalamnya adalah haq, pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir adalah haq, kebangkitan darinya adalah haq, perhitungan (hisab) adalah haq, timbangan amal (mizan) adalah haq, shirath adalah haq, surga dan neraka adalah haq, datangnya hari kiamat tidak ada keraguan padanya, syafaat Nabi Muhammad Saw.. Adalah haq, pertemuan dengan Allah bagi ahli-Nya adalah haq dan bahwasanya Allah akan membangkitkan orang-orang yang ada di dalam kubur.Sekarang kamu berada di alam barzah, alam antara dunia dan akhirat, maka ketika dating padamu dua malaikat Munkar dan Nakir yang di tugaskan oleh Allah mengunjungi kamu, janganlah kamu terkejut ataupun gentar, karena keduanya adalah makhluk seperti kamu (dari sekian banyak makhluk-makhluk Allah). Ketika mereka berdua bertanya kepada kamu: • Siapakah Tuhanmu? • Siapakah Nabimu? • Apakah agamamu? • Apa kiblatmu? • Apa pula pemimpinmu? • Dan siapakah saudara-saudaramu? Maka jawablah dengan tegas dan jelas serta meyakinkan: • Allah adalah tuhanku • Muhammad adalah nabiku • Islam adalah agamaku • Ka’bah adalah kiblatku • Kitab Al-Qur’an adalah pemimpinku • Dan kaum muslimin, Muslimat, Mukminin Mukminat, adalah saudara-saudaraku. Dan jawablah: • Aku rela bertuhan Allah • Aku rela Islam sebagai agamaku • Aku rela Muhammad nabiku dan rasul Allah. Atas demikian kamu hidup, dan mati serta dihidupkan kembali, Insya Allah kamu termasuk orang- orang yang aman,selamat.
Semoga Allah mengokohkan kamu dengan ucapan yang tetap (dua kalimat syahadat),3x. Allah mengokohkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang kokoh (dua kalimat syahadat) dalam hidup dunia dan di akhirat. Wahai jiwa yang tenang, pulanglah kehadirat Tuhanmu dengan gembira dan diridhai, masuklah dalam jamaah hamba-hamba-Ku dan masuklah pula ke dalam surge-Ku. Kuserahkan (ia) kepada-Mu, ya Allah. Ya Allah, wahai Dzat yang menenteramkan segala yang sedang sendiri dan yang hadir tiada pergi. Berilah ketenteraman (hiburan) dalam kesendiriannya dan kesendirian kami, dalam keasingannya dan keasingan kami, ajarkan ia (tentang) alasan (jawaban pertanyaan)nya, ampuni kami dan dia ya Allah, wahai Tuhan semesta alam. Maha Suci Tuhanmu (Muhammad) Tuhan Yang Maha Agung dari apa yang mereka (orang-orang kafir) sifatkan,dan semoga kesejahteraan terlimpah pada para utusan. Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam. Semoga Allah mengabulkan permohonan kami. Al-Fatihah dengan niat terkabul… (Baca surat al_Fatihah) Setelah selesai doa talkin hendaklah sejumlah orang tetap berada di sekitar kubur untuk mendoakan dengan doa tatsbit dan maghfiroh sebagaimana sabda Rasulullah Saw.. : Dari Utsman bin affan r.a. ia berkata: Adalah Nabi, ketika telah selesai pemakaman mayit, maka beliau berdiri menghadap kubur dan beliau bersabda: “Mohonkanlah pengampunan kepada Allah untuk saudara kalian (ini) dan mohonlah untuknya keteguhan, karena ia sekarang ditanya”. (HR. Abu Dawud) Doa taṡbit dan permohonan maghfiroh sebagai berikut: Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia pada satu sisi. Ya Allah, mantapkanlah ia ketika ditanya (Munkar-Nakir) pada sisi lain.
Adapun larangan yang berhubungan dengan penguburan jenazah sebagai berikut : 1. Tidak menguburkan jenazah pada 3 (tiga) waktu: ketika terbit matahari hingga naik, ketika matahari di tengah-tengah,  dan ketika matahari hampir terbenam hingga betul-betul terbenam 2. Menembok kubur secara berlebihan sehingga tidak memberi tempat bagi jenazah yang lain. 3. Duduk dan bermain di atas pusara 4. Mendirikan bangunan rumah yang bukan diperuntukkan bagi peziarah. Rasulullah Saw. bersabda: Dari Jabir r.a. dia berkata “Bahwa Rasulullah Saw. telah melarang menembok perkuburan atau duduk-duduk di atasnya dan membuat rumah di atas perkuburan tersebut” (HR. Ahmad dan Muslim). 5. Membongkar kubur, kecuali ada kesalahan pada waktu penguburan, atau kuburan itu sudah lama sehingga jasadnya sudah hancur sedangkan bekas makam itu akan digunakan untuk kepentingan umum.
Nilai Keadilan Dalam Waris
Bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syariat yang sudah jelas tertuang dalam al-Quran adalah hal yang wajib, termasuk di dalamnya adalah soal pembagian waris. Islam mengatur persoalan waris ini sangat adil, tidak seperti dalam aturan-aturan waris pada umat-umat agama yang dahulu. Di antara kebaikan dan keadilan aturan waris dalam Islam yang pertama, wasiat itu tidak boleh lebih dari satu per tiga harta peninggalan, dengan maksud supaya tidak merugikan ahli waris yang lain, kedua tidak mengistimewakan kepada salah satu macam pewaris saja, ketiga  tidak menutup bagian untuk anak-anak yang belum dewasa dan perempuan untuk menerima harta peninggalan dan  kebaikan aturan yang lainnya.
1. Pengertian Waris dan Dasar Hukumnya
Kata waris dalam bahasa Arab disebut faraiḍ yang artinya bagian yang telah dipastikan kadarnya. Kata faridhoh menurut bahasa mempunyai banyak arti antara lain : takdir (suatu ketentuan),  qaṭ’u (ketetapan yang pasti), inzal (menurunkan), tabyin (penjelasan) dan iḥlal (menghalalkan). Allah Swt berfiman dalam Q.S an- Nisa ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًاالــهَّنِ “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu- bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudar.a. maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Nabi Mumahammad bersabda yang artinya : “Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut kitabullah (al-Quran).” (H.R Muslim dan Abu Dawud) Dari dalil al-Quran dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa pembagian harta waris itu harus mengacu pada aturan agama. Rosullullah Saw. memerintahkan belajar dan mengajarkan ilmu waris (faraiḍ) agar tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta warisan, disebabkan tidak adanya ahli ulama faraiḍ sebagaimana sabdanya yang artinya: “Pelajarilah Al-Quran dan ajarkannya kepada orang-orang dan pelajarilah ilmu faraiḍ serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang snggup memfatwakannya kepada mereka.” (HR. Ahmad, an-Nasai dan ad-Daruquthny)
Perintah Rasullullah Saw. tersebut merupakan perintah wajib atau fardu, hanya saja kewajiban belajar dan mengajarkannya itu akan gugur bila sudah ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Tetapi jika tidak ada seorangpun yang mau belajar seluruh umat Islam semuanya akan menanggung dosa.
2. Harta warisan
Sebelum harta warisan dibagikan, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan si mayit, antara lain sebagai berikut:
1. Biaya perawatan jenazah, meliputi biaya gali kubur, pembelian kain kafan, pengangkutan dan juga termasuk sewa kuburan bagi yang tinggal di kota besar.
2. Melunasi hutang piutangnya, seorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang sampai ia meninggal, maka ahli waris wajib menyelesaikan hutangnya dengan harta peninggalan. Jika tidak memiliki harta, tetap merupakan kewajiban ahli waris.
      3.Melaksanakan wasiat, yang dimaksud dengan wasiat adalah pesan tentang sesuatu kebaikan untuk dilaksanakan. Wasiat harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dan besarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris.
4. Membagi harta waris kepada yang berhak, setelah semua urusan di atas diselesaikan, jika masih tersisa harta waris, maka pembagian harta waris tersebut harus di atur menurut faraiḍ (hukum waris) dengan penuh persaudaraan dan bijaksana. Jika ahli waris sudah dewasa hendaknya diselesaikan pembagiannya sampai tuntas. Jika ada yang masih kecil, maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah.
3. Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan
 a. Sebab-sebab menerima harta warisan
1). Hubungan keturunan, seperti anak, cucu, bapak, ibu dan sebagainya
2). Hubungan perkawinan, yaitu suami atau isteri
3). Hubungan pemerdekaan budak
4). Hubungan agama.
b. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan
1). Membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima warisan  dari orang yang dibunuhnya itu.
2). Perbedaan Agama
3). Murtad
4). Perbudakan
4. Penggolongan Ahli Waris
a. Ahli Waris laki-laki berjumlah 15 macam, yaitu :
1). Anak laki-laki
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3). Bapak
4). Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
5). Saudara laki-laki sekandung
6). Saudara laki-laki sebapak
7). Saudara laki-laki seibu
8). Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10). Paman sekandung
11). Paman sebapak
12). Anak laki-laki paman sekandung
13). Anak laki-laki paman sebapak
14). Suami
15). Orang laki-laki yang memerdekakan mayat Catatan : Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, anak laki-laki dan suami
b. Ahli waris perempuan berjumlah 10 macam, yaitu :
1). Anak perempuan 2). Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah 3). Ibu 4). Ibu dari bapak 5). Ibu dari ibu 6). Saudara perempuan sekandung 7). Saudara perempuan sebapak 8). Saudara perempuan seibu 9). Isteri 10). Orang perempuan yang memerdekakan mayat Catatan : Jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah : Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki,  Ibu, Isteri dan Saudara perempuan sekandung.
c. Jika ahli waris laki-laki dan perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan, dan suami atau isteri
d. Pembagian dalam harta warisan terdiri ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3, dan aṣabah
5. Tujuan dan Hikmah Pembagian Warisan
Setiap aturan yang ditetapkan Allah Swt. pastilah mempunyai hikmah dan itu merupakan kemaslahatan manusia sendiri. Syari’at waris diturunkan untuk memberikan pengaturan bagi manusia dan memberikan rasa adil. Di antara tujuan dan hikmah waris adalah:
a. Kewajiban dan hak keluarga mayit teratur dan dihormati. Kewajiban untuk mengurus hak-hak ada si mayit : mengurus jenazah, melaksanakan wasiat dan menyelesaikan utang piutang  serta hak keluarga mayit yakni menerima harta warisan.
b. Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluargamayit yang ditinggalkan. Menjaga silaturahmi keluarga dari ancaman perpecahanyang disebabkan harta warisan serta memberikan rasa aman dan adil.
c. Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individuyang berhak menerima harta warisan. Memberikan legalitas atas kepemilikan hartawarisan.
Adapun tentang perbedaan bagian waris untuk laki-laki dan perempuan, yang sebagian orang menganggap sebagai suatu ketidak adilan. Hal itu karena beberapa sistem yang diatur oleh syariat, yaitu:
a. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
b. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapapun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
c. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
d. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
e. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaumlaki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telahmenyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hakwaris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampaksecara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan danlebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dantidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanitaberhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untukmengeluarkan nafkah.
Evaluasi
Soal kognitif
1. Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam syarat memandikan jenazah?
2. Adapun hal-hal yang harus dilarang dalam penguburan jenazah?
3. Sebutkan rukun dan sunah dari solat jenazah?
Jawaban
1. a. Jenazah itu orang muslim atau muslimah.
b. Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian saja.
c. Keadaan jasadnya masih utuh (belum rusak karena kematiannya sudah terlalu lama)
d. Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela Islam). Karena orang yang mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan.
2. a. Tidak menguburkan jenazah pada 3 (tiga) waktu: ketika terbit matahari hingga  naik, ketika matahari di tengah-tengah,  dan ketika matahari hampir terbenam hingga betul-betul terbenam
b. Menembok kubur secara berlebihan sehingga tidak memberi tempat bagi jenazah yang lain.
c. Duduk dan bermain di atas pusara
d. Mendirikan bangunan rumah yang bukan diperuntukkan bagi peziarah.
3. Rukun: 1). Niat. 2). Berdiri bagi yang mampu.  3). Takbir empat kali.   4). Membaca surah Al-Fatihah. 5). Membaca solawat atas nabi. 6). Mendoakan mayat. 7). Mengucapkan salam.
Sunah: 1). Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir). 2). Merendahkan suara bacaan (sirr). 3). Membaca ta’awuz. 4). Disunakan banyak pengikutnya. 5). Memperbanyak shaf
Soal efektif
Jelaskan tujuan dan hikmah dari pembagian warisan?
Jawaban
a. Kewajiban dan hak keluarga mayit teratur dan dihormati. Kewajiban untuk mengurus hak-hak ada si mayit : mengurus jenazah, melaksanakan wasiat dan menyelesaikan utang piutang  serta hak keluarga mayit yakni menerima harta warisan.
b. Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluargamayit yang ditinggalkan. Menjaga silaturahmi keluarga dari ancaman perpecahanyang disebabkan harta warisan serta memberikan rasa aman dan adil.
 c. Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individuyang berhak menerima harta warisan. Memberikan legalitas atas kepemilikan hartawarisan.
Soal psikomotirik
Mengapa bagian warisan wanita lebih sedikit dibandingkan dengan bagian laki-laki?
a. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
b. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
c. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.